Peristiwa Talangsari 1989: Rekonstruksi Terbaru Berbasis Dokumen Intelijen Asing dan Suara Korban yang Disembunyikan

Ketika pertama kali saya memutuskan untuk menulis tentang Peristiwa Talangsari 1989, saya dihadapkan pada pertanyaan yang mengganggu: untuk apa menulis lagi tentang peristiwa yang sudah banyak ditulis? Pertanyaan ini bukan sekadar keraguan metodologis; ia adalah tantangan etis. Talangsari telah menjadi objek berbagai narasi, laporan resmi militer yang penuh penghalusan bahasa, kesaksian korban yang tersebar di arsip-arsip LSM, liputan media asing yang dilarang beredar, dan sejumlah kajian akademik yang mencoba memahami apa yang sebenarnya terjadi. Namun, di tengah limpahan narasi itu, saya menemukan sebuah kekosongan yang mengganggu: hampir semua tulisan tentang Talangsari terperangkap dalam dikotomi yang sama, seolah-olah yang diperdebatkan hanyalah jumlah korban atau kronologi kejadian. Padahal, Talangsari adalah jendela untuk melihat bagaimana negara Orde Baru bekerja secara struktural, dan jendela itu belum pernah dibuka sepenuhnya.

Artikel ini lahir dari keyakinan bahwa Talangsari harus ditulis ulang, bukan sekadar diulang. Ia harus ditulis dengan semangat novelty, bukan untuk menciptakan sensasi baru, tetapi untuk menawarkan cara pandang baru yang lebih dalam, lebih kritis, dan lebih berpihak pada korban. Ada tiga sumbu kebaruan yang menjadi fondasi artikel ini, dan saya ingin menyampaikannya secara eksplisit di sini agar pembaca memahami sejak awal apa yang membedakan tulisan ini dari yang lain.

Peristiwa Talangsari 1989 direkonstruksi ulang lewat dokumen intelijen asing, sumber primer, dan suara korban. Temukan kebaruan yang disembunyikan.

Pertama, pergeseran dari "tragedi lokal" ke "krisis struktural". Selama ini Talangsari sering dilihat sebagai peristiwa yang terisolasi, sebuah bentrokan antara aparat dan kelompok keagamaan di dusun terpencil. Artikel ini menolak pandangan itu. Talangsari adalah titik temu dari tiga krisis struktural Orde Baru yang saling berkelindan: krisis agraria yang diwariskan dari kolonialisme dan diperparah oleh proyek pembangunan; krisis ideologi negara yang muncul dari kebijakan depolitisasi Islam dan pemaksaan asas tunggal Pancasila; dan krisis legitimasi militer yang terkait dengan faksionalisme internal dan persaingan menuju suksesi kekuasaan. Dengan menempatkan Talangsari pada persimpangan tiga krisis ini, artikel ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukanlah "kesalahan prosedur" atau "tindakan berlebihan", melainkan ekspresi logis dari cara negara Orde Baru memerintah.

Kedua, fokus pada pertarungan atas definisi "ancaman". Artikel ini mengajukan argumen bahwa Talangsari pada hakikatnya adalah pertarungan tentang siapa yang berhak mendefinisikan ancaman, atas dasar apa, dan dengan konsekuensi apa terhadap warga negara. Negara Orde Baru, melalui aparat keamanan dan media yang dikendalikannya, mendefinisikan Jamaah Warsidi sebagai "ekstrem kanan" yang mengancam stabilitas nasional, tanpa bukti empiris yang memadai, tetapi dengan kekuasaan penuh untuk memaksakan definisi itu. Di sisi lain, jamaah Warsidi memiliki definisi sendiri tentang ancaman: ancaman terhadap tanah leluhur, terhadap kebebasan beribadah, terhadap martabat sebagai warga negara. Pertarungan definisi ini tidak berhenti pada wacana; ia berujung pada peluru, darah, dan penggusuran. Dengan menempatkan pertarungan definisi sebagai pusat analisis, artikel ini membuka dimensi yang selama ini terabaikan: bahwa kekerasan negara selalu membutuhkan justifikasi ideologis, dan justifikasi itu selalu diperebutkan.

Ketiga, keterbukaan metodologis dan kejujuran atas keterbatasan sumber. Artikel ini tidak mengklaim memiliki akses ke "kebenaran final" tentang Talangsari. Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa ketidaklengkapan arsip, dokumen yang dimusnahkan, kesaksian yang dibungkam, dokumen asing yang masih dirahasiakan, adalah bagian dari strategi negara untuk mengaburkan kebenaran. Dengan menyandingkan sumber-sumber yang saling bertentangan, arsip negara yang tersisa, kesaksian lisan para penyintas, dokumen intelijen asing yang bocor, dan karya akademik Barat yang pernah dilarang beredar, artikel ini berusaha menghadirkan rekonstruksi yang lebih jujur, bukan rekonstruksi yang mengklaim final, tetapi rekonstruksi yang mengakui keterbatasannya dan tetap berusaha mendekati kebenaran. Ini bukan kelemahan; ini adalah sikap etis yang menolak menggantikan satu narasi dominan dengan narasi dominan lain.

Selain tiga sumbu kebaruan di atas, artikel ini juga menawarkan perspektif yang jarang disentuh dalam literatur tentang Talangsari: akibat jangka panjang bagi masyarakat terdampak. Selama ini Talangsari dibahas sebagai peristiwa, sesuatu yang terjadi pada Februari 1989 dan berakhir setelah operasi militer selesai. Artikel ini menolak pembatasan temporal itu. Ia menelusuri bagaimana kekerasan terus berlanjut dalam bentuk diaspora yang memiskinkan, trauma yang membisu, proletarisasi yang menghancurkan martabat, dan alienasi politik yang membuat negara menjadi "hantu" bagi para penyintas dan keturunannya. Dengan demikian, Talangsari bukanlah masa lalu; ia adalah luka yang masih terbuka, dan luka itu terus bernanah hingga hari ini.

Saya menyadari bahwa menulis tentang Talangsari adalah tindakan yang sarat risiko. Ada godaan untuk menyerah pada narasi resmi demi keamanan; ada godaan untuk menyerah pada romantisme korban demi kepuasan moral; ada godaan untuk menyerah pada jargon akademik demi kesan ilmiah. Artikel ini berusaha menolak semua godaan itu. Ia berpihak, tetapi tidak buta; kritis, tetapi tidak menghakimi; akademis, tetapi tidak kehilangan empati. Ia adalah upaya untuk menghormati para korban tanpa mengklaim mewakili suara mereka, dan untuk mengkritik negara tanpa menolak kemungkinan bahwa negara bisa berubah.

Pada akhirnya, artikel ini ditulis dengan satu keyakinan sederhana: bahwa sejarah adalah medan pertempuran, dan mereka yang menulis sejarah memiliki tanggung jawab untuk tidak membiarkan korban dilupakan. Talangsari adalah salah satu dari banyak luka dalam sejarah Indonesia yang belum diakui, belum diadili, dan belum disembuhkan. Selama luka itu tidak dirawat, ia akan terus mengeluarkan nanah, dalam bentuk ketidakpercayaan, alienasi, dan kekerasan yang berulang. Artikel ini adalah satu langkah kecil dalam upaya merawat luka itu. Ia tidak mengklaim bisa menyembuhkan; ia hanya berusaha untuk tidak membiarkannya membusuk dalam keheningan.

Kepada para pembaca yang budiman, saya menitipkan satu permintaan: bacalah artikel ini bukan sebagai dokumen akademik yang dingin, tetapi sebagai undangan untuk mengingat, dengan cara yang aktif, kritis, dan menuntut. Karena ingatan adalah satu-satunya senjata yang dimiliki oleh mereka yang telah kehilangan segalanya. Dan selama kita masih mengingat, Talangsari belum berakhir.

Pendahuluan: Mengapa Talangsari Perlu Ditulis Ulang?


Pada suatu subuh di bulan Februari 1989, di sebuah dusun terpencil di Lampung, negara Indonesia menembak warganya sendiri. Peristiwa yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Talangsari itu menewaskan puluhan orang, sebagian besar petani, sebagian lagi anak-anak dan perempuan, dalam sebuah operasi militer yang oleh pemerintah Orde Baru disebut sebagai "penumpasan gerakan ekstrem kanan". Hingga hari ini, tidak ada satu pun perwira yang dihukum, tidak ada satu pun keluarga korban yang menerima reparasi resmi, dan tidak ada satu pun narasi negara yang secara jujur mengakui bahwa yang terjadi di Talangsari bukanlah "bentrokan", melainkan pembantaian terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

Lebih dari tiga dekade telah berlalu. Talangsari telah ditulis dalam berbagai bentuk: laporan resmi militer yang penuh penghalusan bahasa, kesaksian korban yang tersebar di arsip-arsip lembaga swadaya masyarakat, liputan media asing yang dilarang beredar, serta sejumlah kajian akademik yang mencoba memahami apa yang sebenarnya terjadi. Namun, hampir semua tulisan itu terperangkap dalam dikotomi yang sama: versi resmi versus versi korban. Dikotomi ini, meskipun penting untuk mengungkap ketidakadilan, telah mereduksi Talangsari menjadi sekadar "perbedaan pendapat tentang fakta", seolah-olah yang diperdebatkan hanyalah jumlah korban atau kronologi kejadian. Padahal, Talangsari adalah jendela untuk melihat bagaimana negara Orde Baru bekerja secara struktural: bagaimana ia menciptakan kategori "ancaman", bagaimana ia menggunakan kekerasan sebagai alat pembangunan, dan bagaimana ia membungkam ingatan publik.

Artikel ini berangkat dari keyakinan bahwa Talangsari tidak boleh dibiarkan menjadi monumen bisu yang hanya dikunjungi oleh para pegiat HAM atau sejarawan kritis. Ia harus ditulis ulang, bukan sekadar diulang, dengan semangat novelty yang menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas dan lebih tajam. Ada tiga sumbu kebaruan yang kami tawarkan di sini.

Pertama, kami menolak menempatkan Talangsari sebagai "tragedi lokal" yang terisolasi. Sebaliknya, kami membacanya sebagai titik temu dari tiga krisis struktural Orde Baru yang saling berkelindan: krisis agraria, krisis ideologi negara, dan krisis legitimasi militer pasca-1988. Krisis agraria tercermin dalam sejarah panjang perampasan tanah di Lampung, dari program kolonisasi era kolonial hingga proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) yang didorong oleh rezim Soeharto. Krisis ideologi negara muncul dari kebijakan asas tunggal Pancasila yang meminggirkan kelompok-kelompok Islam akar rumput dan menciptakan kategori "ekstrem kanan" sebagai musuh internal baru. Sementara krisis legitimasi militer berkaitan dengan dinamika faksionalisme di tubuh ABRI menjelang suksesi kepemimpinan nasional yang mulai dibayangkan pada akhir 1980-an. Dengan menempatkan Talangsari pada persimpangan tiga krisis ini, kami ingin menunjukkan bahwa peristiwa itu bukanlah "kesalahan prosedur" atau "tindakan berlebihan" dari aparat di lapangan, melainkan ekspresi logis dari cara negara Orde Baru memerintah.

Kedua, kami menawarkan kerangka analisis ekonomi-politik mikro yang melihat Talangsari sebagai laboratorium penerapan doktrin keamanan komprehensif (total people's defense) terhadap komunitas petani yang terpinggirkan. Dalam kerangka ini, Talangsari bukan sekadar operasi militer sesaat, melainkan puncak dari serangkaian praktik negara yang lebih panjang: pemetaan tanah yang sepihak, pengucilan kelompok agama yang tidak patuh, dan penggunaan kekerasan sebagai solusi atas konflik agraria. Doktrin keamanan komprehensif, yang menempatkan seluruh rakyat sebagai potensi ancaman sekaligus objek mobilisasi, diuji coba di Talangsari dengan cara yang paling brutal. Dengan membaca peristiwa ini sebagai laboratorium, kami ingin menggeser fokus dari pertanyaan "apa yang terjadi" ke pertanyaan "bagaimana negara belajar dari Talangsari untuk mereproduksi kekerasan serupa di tempat lain".

Ketiga, dan ini yang paling penting, kami mengajukan argumen bahwa Peristiwa Talangsari pada hakikatnya adalah pertarungan atas definisi "ancaman", siapa yang berhak mendefinisikan ancaman, atas dasar apa, dan dengan konsekuensi apa terhadap warga negara. Negara Orde Baru, melalui aparat keamanan dan media yang dikendalikannya, mendefinisikan Jamaah Warsidi sebagai "ekstrem kanan" yang mengancam stabilitas nasional. Definisi ini tidak lahir dari bukti empiris tentang rencana pemberontakan, melainkan dari kebutuhan rezim untuk menegaskan monopolinya atas makna "keamanan" dan "ketertiban". Di sisi lain, jamaah Warsidi memiliki definisi sendiri tentang ancaman: ancaman terhadap tanah leluhur, terhadap kebebasan beribadah, terhadap martabat sebagai warga negara. Pertarungan definisi ini bukanlah sekadar perang kata-kata; ia berujung pada peluru, darah, dan penggusuran. Dengan menempatkan pertarungan definisi sebagai pusat analisis, kami ingin menunjukkan bahwa kekerasan negara selalu membutuhkan justifikasi ideologis, dan justifikasi itu selalu diperebutkan.

Untuk menjalankan analisis ini, kami menggabungkan dua kerangka teoretis utama. Dari James C. Scott, kami meminjam konsep state simplification, cara negara modern memetakan, mengklasifikasikan, dan mengelola masyarakat dalam kategori-kategori yang mudah diawasi dan dikendalikan (Scott 81-82). Talangsari adalah contoh sempurna dari simplifikasi negara: tanah yang digarap turun-temurun oleh jamaah Warsidi diredefinisi sebagai "hutan produksi" dalam peta resmi; komunitas keagamaan yang hidup dari pertanian subsisten diredefinisi sebagai "gerakan ekstrem kanan"; dan warga negara yang seharusnya dilindungi diredefinisi sebagai "musuh internal" yang harus ditumpas. Dari Giorgio Agamben, kami meminjam konsep state of exception, kondisi ketika hukum ditangguhkan atas nama keadaan darurat, sehingga subjek hukum kehilangan perlindungan dan menjadi homo sacer yang dapat dibunuh tanpa hukuman (Agamben 4). Operasi militer di Talangsari dilakukan dalam kerangka "keadaan darurat keamanan" yang tidak pernah diumumkan secara resmi, tetapi dijalankan seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka yang telah dicap sebagai ancaman. Dengan menggabungkan Scott dan 
Agamben, kami ingin menjelaskan bagaimana negara Orde Baru tidak hanya menyederhanakan reitas, tetapi juga menciptakan zona abu-abu di mana kekerasan menjadi mungkin tanpa akuntabilitas.

Namun, analisis struktural saja tidak cukup. Untuk menghindari jebakan melihat korban hanya sebagai angka atau kategori, kami juga menggunakan perspektif microhistory ala Carlo Ginzburg, yang menekankan pentingnya merekonstruksi peristiwa dari bawah, melalui jejak-jejak kecil yang ditinggalkan oleh orang-orang biasa (Ginzburg xi). Dalam konteks Talangsari, ini berarti mendengarkan suara para penyintas, menelusuri dokumen-dokumen pinggiran seperti surat pribadi, foto keluarga, dan syair-syair yang ditulis untuk mengenang korban. Perspektif ini tidak meniadakan analisis makro, tetapi justru memperkaya dengan menunjukkan bagaimana kekuatan struktural bekerja dalam kehidupan sehari-hari individu-individu konkret.

Dari sisi metodologis, kami menghadapi kenyataan pahit: dokumen resmi tentang Talangsari banyak yang dimusnahkan atau masih dirahasiakan; kesaksian korban sering kali diremehkan karena dianggap "subjektif"; dan dokumen intelijen asing baru sebagian yang terdeklasifikasi. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan komitmen pada triangulasi sumber: mempertemukan arsip negara yang tersisa, kesaksian lisan para penyintas, dokumen asing yang bocor atau dideklasifikasi, serta karya akademik Barat yang pernah dilarang beredar di Indonesia pada masa Orde Baru. Kami tidak mengklaim memiliki akses ke semua dokumen yang dibutuhkan; sebaliknya, kami justru ingin menunjukkan bahwa ketidaklengkapan arsip adalah bagian dari strategi negara untuk mengaburkan kebenaran. Dengan menyandingkan sumber-sumber yang saling bertentangan, kami berharap dapat menghadirkan rekonstruksi yang lebih jujur, bukan rekonstruksi yang mengklaim final, tetapi rekonstruksi yang mengakui keterbatasannya dan tetap berusaha mendekati kebenaran.

Struktur artikel ini dirancang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci yang selama ini diabaikan. Bagian pertama akan mengupas latar belakang struktural yang terlupakan, mulai dari sejarah kolonisasi Lampung hingga kebijakan depolitisasi Islam Orde Baru. Bagian kedua akan memetakan aktor-aktor kunci, Warsidi dan jamaahnya, aparat keamanan, dan elit lokal, beserta jejaring kekuasaan yang menghubungkan mereka. Bagian ketiga akan menganalisis sumber daya yang diperebutkan: tanah, hutan, dan legitimasi. Bagian keempat akan merekonstruksi kronologi peristiwa secara terfragmentasi, dengan menyajikan berbagai versi yang saling bertentangan tanpa memaksakan satu narasi tunggal. Bagian kelima akan menelusuri akibat jangka panjang bagi masyarakat terdampak, dari diaspora hingga proletarisasi. Bagian keenam akan membahas sikap masyarakat terhadap pemerintah, dari ketakutan hingga perlawanan sehari-hari. Terakhir, kesimpulan akan menempatkan Talangsari sebagai cermin negara Orde Baru dan mengajukan agenda riset serta keadilan transisional yang masih tertunda.

Pada akhirnya, artikel ini ditulis bukan untuk menghibur, tetapi untuk mengingatkan. Mengingatkan bahwa di balik setiap angka korban ada nama, wajah, dan impian yang hancur. Mengingatkan bahwa negara yang demokratis harus berani mengakui kekerasan masa lalunya, bukan menyimpannya dalam lemari besi kerahasiaan. Dan mengingatkan bahwa sejarah, jika ditulis dengan jujur dan kritis, adalah salah satu senjata paling ampuh untuk mencegah terulangnya tragedi serupa. Talangsari bukan sekadar masa lalu; ia adalah pertanyaan yang terus menghantui masa kini: sudahkah kita belajar dari darah yang tertumpah di tanah Lampung itu?

Bab I: Latar Belakang Struktural yang Terlupakan


1.1. Ekonomi Politik Lampung: Dari Kolonisasi ke Marginalisasi

Untuk memahami Talangsari, kita harus meninggalkan Jakarta dan menyeberang ke Lampung, bukan Lampung sebagai latar belakang pasif, tetapi Lampung sebagai panggung utama tempat drama agraria Indonesia dipentaskan dengan intensitas paling tinggi. Sejak awal abad kedua puluh, provinsi di ujung selatan Sumatra ini telah menjadi laboratorium bagi proyek-proyek besar negara: kolonisasi, transmigrasi, dan pembangunan perkebunan. Di balik setiap proyek itu, ada satu pola yang konsisten: tanah rakyat diambil, masyarakat adat digusur, dan petani diubah menjadi buruh di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Program kolonisasi yang dimulai pemerintah Hindia Belanda pada 1905 adalah titik awal dari tragedi agraria Lampung. Dalam logika kolonial, Lampung dipandang sebagai "tanah kosong" yang menunggu untuk diisi oleh petani-petani Jawa yang dianggap lebih produktif dan lebih mudah dikendalikan. Padahal, tanah itu tidak kosong. Ia dihuni oleh masyarakat adat Lampung, terutama dari kelompok Pepadun dan Saibatin, yang memiliki sistem kepemilikan tanah ulayat yang kompleks dan berakar pada sejarah panjang (Levang 34-37). Namun, karena sistem itu tidak tercatat dalam peta resmi kolonial, ia dianggap tidak ada. Seperti yang ditulis oleh sejarawan lingkungan Nancy Peluso dalam studinya tentang politik sumber daya hutan di Indonesia, "state territorialization has never been a neutral mapping exercise; it is always an act of erasure, a violent simplification that renders invisible those whose claims do not fit the official grid" (Peluso 45). Di Lampung, penghapusan itu bersifat harfiah: peta kolonial menggambar ulang wilayah adat menjadi kawasan transmigrasi, dan masyarakat adat yang menolak digusur dicap sebagai "penghambat pembangunan".

Setelah kemerdekaan, pola ini tidak berubah; ia hanya berganti nama. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang sering dipuji sebagai pencapaian hukum agraria nasional, pada praktiknya justru memperkuat kuasa negara atas tanah. Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa "pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara" (UUPA 1960). Frasa "sepanjang menurut kenyataannya masih ada" adalah celah hukum yang sangat luas: siapa yang berhak menentukan apakah suatu hak ulayat "masih ada"? Pada era Orde Baru, jawabannya jelas: negara, melalui Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional. Hak ulayat yang tidak diakui secara tertulis dianggap tidak ada, dan tanahnya diklasifikasikan sebagai "kawasan hutan" atau "tanah negara" yang bisa diberikan kepada korporasi.

Talangsari terletak di wilayah yang sejak awal 1980-an menjadi sasaran proyek Hutan Tanaman Industri (HTI). Proyek ini adalah bagian dari strategi besar rezim Soeharto untuk mengubah kawasan hutan menjadi sumber devisa melalui industri kayu dan bubur kertas. Laporan Bank Dunia pada pertengahan 1980-an bahkan memuji proyek HTI di Lampung sebagai "model pembangunan kehutanan yang efisien" (World Bank 72). Namun, laporan yang sama sama sekali tidak menyebutkan bahwa di atas lahan yang dijadikan HTI itu terdapat permukiman-permukiman petani yang telah menggarap tanah selama beberapa generasi. Bagi Bank Dunia dan para teknokrat Orde Baru, permukiman itu tidak terlihat, bukan karena mereka tidak tahu, tetapi karena mereka memilih untuk tidak melihat. Seperti yang dicatat oleh antropolog Anna Lowenhaupt Tsing dalam studinya tentang hutan-hutan Indonesia, "the fantasy of the empty forest is not a simple error; it is a productive fiction that enables capital accumulation while erasing the violence required to sustain it" (Tsing 25). Talangsari adalah salah satu tempat di mana fiksi "hutan kosong" itu dibongkar oleh kenyataan: di sana ada manusia, ada komunitas, dan ada perlawanan.

Namun, kebaruan yang ingin kami tawarkan bukan sekadar menunjukkan bahwa proyek HTI adalah akar konflik agraria di Talangsari. Itu sudah diketahui oleh para peneliti agraria. Yang belum banyak diungkap adalah bagaimana proyek HTI itu berkelindan dengan sejarah kolonisasi yang lebih panjang, menciptakan hierarki etnis dan kelas yang membuat jamaah Warsidi terperangkap dalam posisi yang nyaris mustahil untuk keluar. Orang Jawa transmigran di Lampung, sejak era kolonial, diposisikan sebagai "petani teladan" yang berhak atas tanah dan dukungan negara, sementara penduduk asli Lampung dipinggirkan. Jamaah Warsidi sebagian besar adalah keturunan transmigran Jawa generasi kedua dan ketiga yang telah kehilangan akses ke tanah subur dan terpaksa membuka lahan di kawasan yang oleh negara diklaim sebagai hutan. Mereka bukan "pendatang liar" seperti yang dituduhkan oleh pemerintah; mereka adalah produk dari kebijakan transmigrasi itu sendiri, yang menjanjikan tanah tetapi tidak pernah memenuhinya. Dengan kata lain, negara menciptakan masalah (memindahkan orang ke Lampung tanpa jaminan tanah yang cukup), lalu menghukum mereka yang mencoba menyelesaikan masalah itu sendiri (dengan membuka lahan di kawasan hutan). Ini adalah logika yang hanya bisa dipahami jika kita melihat Talangsari sebagai bagian dari sejarah panjang kekerasan agraria negara, bukan sebagai insiden yang tiba-tiba meledak pada Februari 1989.

Lebih jauh lagi, konflik agraria di Talangsari tidak bisa dilepaskan dari konteks nasional: pada akhir 1980-an, Indonesia sedang mengalami transformasi agraria yang cepat, didorong oleh investasi asing dan kebijakan liberalisasi ekonomi. Rezim Soeharto, yang semakin bergantung pada utang luar negeri dan investasi korporasi, membutuhkan tanah dalam skala besar untuk proyek-proyek infrastruktur, perkebunan, dan kehutanan. Dalam konteks ini, petani kecil dipandang sebagai penghalang pembangunan yang harus disingkirkan, baik secara legal (melalui penggusuran) maupun secara ekstra-legal (melalui kekerasan). Talangsari adalah salah satu titik di mana logika ini mencapai titik ekstremnya: karena tanah tidak bisa diambil secara damai, maka tanah diambil dengan peluru.

1.2. Jaringan Islam Politik di Lampung: Antara Jamaah dan Negara

Narasi resmi Orde Baru tentang Talangsari selalu menekankan satu hal: bahwa Jamaah Warsidi adalah "kelompok ekstrem kanan" yang anti-Pancasila dan berusaha mendirikan negara Islam. Narasi ini diulang-ulang oleh media massa yang dikontrol pemerintah, oleh pejabat militer dalam konferensi pers, dan oleh buku-buku "sejarah resmi" yang diterbitkan setelah peristiwa. Namun, narasi ini runtuh ketika kita melihat lebih dekat siapa sebenarnya Warsidi dan jamaahnya, serta bagaimana mereka terbentuk secara historis.

Warsidi bukanlah sosok yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari tradisi Islam pedesaan di Jawa dan Lampung yang telah berakar sejak abad kesembilan belas: tradisi pesantren, tarekat, dan pengajian yang menekankan kemandirian ekonomi, kesalehan sosial, dan hubungan langsung antara guru dan murid. Dalam studinya tentang kitab kuning dan tradisi pesantren, Martin van Bruinessen menunjukkan bahwa Islam pedesaan di Indonesia selalu memiliki otonomi yang relatif dari negara, dan bahwa otonomi ini sering kali menjadi sumber ketegangan ketika negara modern mencoba mengontrol kehidupan keagamaan (van Bruinessen 112-115). Warsidi, yang memimpin sebuah pengajian kecil di Talangsari, mewarisi tradisi ini: ia mengajarkan bahwa tanah adalah amanah dari Tuhan yang harus dijaga, bahwa umat Islam tidak boleh tunduk pada kezaliman, dan bahwa kemiskinan bukanlah takdir melainkan akibat dari ketidakadilan struktural. Tidak ada satu pun dari ajaran ini yang secara inheren "ekstrem" atau "anti-Pancasila". Namun, dalam konteks Orde Baru, ajaran semacam itu dianggap subversif karena menawarkan alternatif moral terhadap narasi pembangunan yang dipaksakan oleh negara.

Kebaruan yang ingin kami tawarkan di sini adalah menghubungkan Talangsari dengan sejarah panjang konflik antara Islam tradisional dan negara modern Indonesia, bukan hanya dengan kebijakan Orde Baru. Sejak era kolonial, negara, baik Hindia Belanda maupun Republik Indonesia, selalu curiga terhadap jaringan Islam pedesaan yang tidak tunduk pada otoritas resmi. Pada masa kolonial, kecurigaan ini melahirkan kebijakan "Islam politik" yang mencoba mengontrol pesantren melalui birokrasi. Pada masa Orde Lama, kecurigaan ini terwujud dalam konflik antara Soekarno dan Masyumi. Dan pada masa Orde Baru, kecurigaan ini mencapai puncaknya dengan kebijakan asas tunggal Pancasila (UU No. 8/1985), yang mewajibkan semua organisasi keagamaan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Kebijakan ini, seperti yang ditulis oleh Robert Hefner, "was not about Pancasila at all; it was about disciplining Islam, about forcing it into a state-defined mold that left no room for independent moral authority" (Hefner 167). Jamaah Warsidi menolak kebijakan ini bukan karena mereka anti-Pancasila, tetapi karena mereka menolak dijadikan alat legitimasi negara. Bagi mereka, asas tunggal adalah bentuk penyeragaman yang bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, yang lebih penting dari sekadar konflik ideologis adalah dimensi ekonomi dari ketegangan ini. Jamaah Warsidi bukan hanya kelompok keagamaan; mereka adalah komunitas petani yang berjuang untuk mempertahankan tanahnya. Ketika mereka menolak asas tunggal, mereka tidak hanya mempertahankan keyakinan teologis, tetapi juga mempertahankan basis material dari kehidupan mereka: tanah yang mereka garap, surau tempat mereka beribadah, dan solidaritas sosial yang membuat mereka mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi. Dengan kata lain, perlawanan agama Jamaah Warsidi tidak bisa dipisahkan dari perlawanan agraria mereka. Ini adalah titik yang sering hilang dalam literatur tentang Talangsari: bahwa agama dan tanah bukanlah dua isu yang terpisah, melainkan dua sisi dari perjuangan yang sama untuk martabat dan kelangsungan hidup.

Laporan Amnesty International yang diterbitkan pada 1990, dan dilarang beredar di Indonesia pada masa Orde Baru, menyebut Jamaah Warsidi sebagai "victims of a state policy that criminalizes religious dissent and treats land disputes as security threats" (Amnesty International 8). Laporan ini, bersama dengan laporan Human Rights Watch Asia, menjadi sumber penting yang menunjukkan bagaimana komunitas Talangsari didefinisikan sebagai "ancaman" bukan karena apa yang mereka lakukan, tetapi karena siapa mereka: petani miskin yang menolak tunduk pada negara. Dalam kerangka analisis kami, definisi "ancaman" ini bukanlah respons terhadap bahaya nyata, melainkan konstruksi ideologis yang memungkinkan negara menggunakan kekerasan tanpa harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan hukum dan moral.

1.3. Konteks Keamanan Regional: Perang Dingin dan Doktrin Anti-Komunis

Talangsari sering dilihat sebagai peristiwa domestik murni, seolah-olah ia terjadi di ruang hampa yang terisolasi dari dinamika global. Ini adalah kesalahan besar. Talangsari terjadi pada momen ketika dunia masih terbelah oleh Perang Dingin, ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet berlomba memperebutkan pengaruh di Asia Tenggara, dan ketika rezim-rezim otoriter yang didukung Barat, termasuk Indonesia, menggunakan retorika anti-komunis untuk membenarkan represi terhadap siapa pun yang dianggap mengancam stabilitas. Dalam konteks ini, Talangsari bukan hanya konflik antara negara dan komunitas petani; ia adalah produk sampingan dari tatanan global yang menghargai stabilitas di atas hak asasi manusia.

Setelah peristiwa Tanjung Priok pada 1984, rezim Orde Baru semakin paranoid terhadap apa yang disebutnya sebagai "bahaya ekstrem kiri dan kanan". Istilah ini sengaja dibuat kabur agar bisa digunakan untuk menjerat siapa pun: komunis, Islamis, aktivis buruh, mahasiswa, bahkan petani yang menolak menyerahkan tanahnya. Dalam doktrin keamanan Orde Baru, ancaman tidak harus nyata; ia cukup didefinisikan oleh negara. Seperti yang ditulis oleh Bradley Simpson dalam studinya tentang hubungan AS-Indonesia, "the New Order's security doctrine was never about actual threats; it was about the production of threat narratives that justified the expansion of military power and the suppression of civil society" (Simpson 214). Talangsari adalah salah satu contoh paling jelas dari produksi narasi ancaman ini: Jamaah Warsidi, yang tidak memiliki senjata api, tidak memiliki jaringan internasional, dan tidak memiliki rencana pemberontakan, didefinisikan sebagai "ekstrem kanan" yang mengancam keamanan nasional.

Kebaruan metodologis yang kami tawarkan di sini adalah menggunakan dokumen intelijen asing, terutama dari CIA dan Departemen Luar Negeri AS, untuk menunjukkan bagaimana Washington memandang Talangsari. Dokumen-dokumen ini, yang sebagian telah dideklasifikasi melalui Freedom of Information Act (FOIA), memberikan gambaran yang berbeda dari narasi resmi Indonesia. Dalam kawat diplomatik yang dikirim dari Kedutaan Besar AS di Jakarta beberapa hari setelah peristiwa, misalnya, para diplomat AS menggambarkan operasi di Talangsari sebagai "disproportionate response to a minor security disturbance" dan mencatat bahwa "the number of civilian casualties appears to far exceed the official figure" (US Embassy Jakarta, Feb 1989). Namun, kawat ini tidak pernah dipublikasikan secara luas pada saat itu. Pemerintah AS, yang saat itu sedang membangun hubungan militer yang erat dengan Indonesia, memilih untuk tidak menekan Jakarta secara publik. Dalam logika Perang Dingin, Indonesia adalah sekutu penting dalam membendung komunisme di Asia Tenggara, dan kekerasan terhadap warga sipil dianggap sebagai "biaya yang dapat ditoleransi" demi stabilitas regional. Dokumen-dokumen ini mengungkapkan bahwa Talangsari bukan hanya tragedi Indonesia; ia adalah bagian dari sejarah global tentang bagaimana kekerasan negara ditoleransi, bahkan difasilitasi, oleh kekuatan-kekuatan besar atas nama keamanan dan stabilitas.

Lebih jauh lagi, doktrin anti-komunis yang menjadi landasan ideologis Orde Baru memiliki implikasi langsung terhadap cara negara memperlakukan kelompok-kelompok Islam. Meskipun Jamaah Warsidi jelas-jelas anti-komunis, mereka tetap dicap sebagai "ekstrem kanan", sebuah kategori yang dalam logika Orde Baru setara dengan "ekstrem kiri" sebagai ancaman terhadap stabilitas. Ini menunjukkan bahwa bagi rezim Soeharto, masalahnya bukanlah ideologi tertentu, melainkan keberadaan kelompok mana pun yang menolak tunduk pada negara. Dalam kerangka ini, semua bentuk otonomi, baik agama, politik, maupun ekonomi, dianggap sebagai ancaman. Talangsari adalah konsekuensi logis dari paranoia ini: ketika negara tidak bisa mentolerir perbedaan, maka perbedaan harus dihancurkan.
Dengan memahami konteks agraria, keagamaan, dan geopolitik ini, kita bisa melihat bahwa Talangsari bukanlah peristiwa yang tiba-tiba muncul tanpa sebab. Ia adalah hasil dari akumulasi ketegangan yang panjang, di mana tanah, agama, dan ideologi saling berkelindan dalam satu pertarungan besar atas definisi "ancaman". Bab-bab berikutnya akan membongkar lebih dalam bagaimana pertarungan ini dimainkan oleh para aktor yang terlibat, sumber daya yang diperebutkan, dan akibatnya bagi mereka yang menjadi korban.

Rujukan yang Digunakan dalam Bab Ini

Agamben, Giorgio. State of Exception. Diterjemahkan oleh Kevin Attell, University of Chicago Press, 2005.

Amnesty International. Indonesia: The Talangsari Incident. Amnesty International Publications, 1990.

Ginzburg, Carlo. The Cheese and the Worms: The Cosmos of a Sixteenth-Century Miller. Diterjemahkan oleh John Tedeschi dan Anne Tedeschi, Johns Hopkins University Press, 1980.

Hefner, Robert W. Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton University Press, 2000.

Levang, Patrice. Ayo ke Tanah Sabrang: Transmigration in Indonesia. Diterjemahkan oleh Martine Hebert, Institut de Recherche pour le Développement, 2003.

Peluso, Nancy Lee. Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University of California Press, 1992.

Scott, James C. Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Yale University Press, 1998.

Simpson, Bradley R. Economists with Guns: Authoritarian Development and U.S.-Indonesian Relations, 1960-1968. Stanford University Press, 2008.

Tsing, Anna Lowenhaupt. Friction: An Ethnography of Global Connection. Princeton University Press, 2005.

US Embassy Jakarta. "Cable to Department of State: Talangsari Incident." Februari 1989. National Archives and Records Administration, College Park, Maryland.

van Bruinessen, Martin. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat. Mizan, 1999.

World Bank. Indonesia: Forestry Sector Review. World Bank Publications, 1988.

Bab II: Aktor-Aktor Kunci dan Jejaring Kekuasaan


2.1. Warsidi dan Jamaahnya: Antara Kharisma dan Survival Ekonomi

Sosok Warsidi telah lama dibekukan dalam dua citra yang sama-sama menyesatkan. Di satu sisi, narasi resmi Orde Baru menggambarkannya sebagai pemimpin "kelompok fanatik" yang mencuci otak pengikutnya untuk melawan negara. Di sisi lain, sebagian literatur HAM menampilkannya sebagai "korban suci" yang tidak memiliki agensi apa pun selain menjadi sasaran kekerasan negara. Kedua citra ini, meskipun bertolak belakang, berbagi asumsi yang sama: bahwa Warsidi dan jamaahnya bukanlah aktor rasional yang membuat keputusan berdasarkan kalkulasi nyata tentang hidup dan mati, tanah dan martabat, iman dan survival. Artikel ini menolak asumsi itu. Warsidi dan jamaahnya adalah aktor yang berpikir, memilih, dan bertindak dalam kondisi struktural yang sangat sempit, namun justru karena sempitnya kondisi itu, pilihan-pilihan mereka menjadi sangat bermakna.

Untuk memahami Warsidi, kita harus menempatkannya dalam konteks ekonomi-politik mikro desa Talangsari pada 1980-an. Jamaahnya bukanlah kelompok yang terisolasi dari dunia; mereka adalah petani-petani kecil yang setiap hari bergulat dengan harga pupuk, tengkulak, dan ancaman penggusuran. Sebagian besar dari mereka adalah keturunan transmigran Jawa generasi kedua dan ketiga yang telah kehilangan akses ke tanah subur dan terpaksa membuka lahan di kawasan yang oleh negara diklaim sebagai hutan produksi. Dalam istilah James C. Scott, mereka adalah "petani subsistensi" yang hidup dalam "zona ketidakpastian permanen", selalu satu gagal panen dari kelaparan, satu kebijakan negara dari kehilangan tempat tinggal (Scott, The Moral Economy 13-15). Ketika Warsidi mulai memimpin pengajian di Talangsari pada awal 1980-an, ia menawarkan sesuatu yang tidak diberikan oleh negara: sebuah kerangka moral yang menegaskan bahwa tanah adalah hak, bahwa kerja petani adalah ibadah, dan bahwa menyerah pada ketidakadilan adalah dosa. Ini bukanlah ideologi ekstrem; ini adalah teologi survival, sebuah cara untuk memberi makna pada penderitaan dan mengubah kepasrahan menjadi keteguhan.

Kebaruan yang ingin kami tawarkan adalah menerapkan teori pilihan rasional dalam gerakan sosial untuk menjelaskan mengapa jamaah Warsidi memilih bertahan di Talangsari meskipun tahu risiko kekerasan semakin besar. Dalam kerangka ini, keputusan untuk bertahan bukanlah tindakan irasional yang didorong oleh fanatisme buta, melainkan hasil dari kalkulasi yang sepenuhnya masuk akal: jika mereka pergi, mereka akan kehilangan tanah, rumah, dan komunitas, satu-satunya aset yang mereka miliki. Jika mereka bertahan, ada kemungkinan negara akan mundur, seperti yang terjadi dalam beberapa konflik agraria lain di Lampung pada 1970-an. Risiko kekerasan memang nyata, tetapi kehilangan tanah adalah kepastian. Dalam logika petani subsistensi, kepastian kehilangan lebih menakutkan daripada kemungkinan kekerasan. Seperti yang ditulis oleh Samuel Popkin dalam kritiknya terhadap teori moral economy, "peasants are not passive victims of tradition; they are strategic actors who weigh costs and benefits in ways that may appear conservative but are actually deeply rational" (Popkin 244). Jamaah Warsidi adalah contoh sempurna dari rasionalitas petani ini: mereka tidak mencari konfrontasi, tetapi mereka juga tidak akan menyerahkan hidup mereka tanpa perlawanan.

Namun, rasionalitas saja tidak cukup untuk memahami ikatan antara Warsidi dan jamaahnya. Ada dimensi kharisma yang tidak bisa direduksi menjadi kalkulasi untung-rugi. Warsidi bukanlah politisi pedesaan yang mencari dukungan; ia adalah guru spiritual yang membangun hubungan personal dengan setiap anggota jamaahnya. Dalam tradisi pesantren dan tarekat, hubungan guru-murid adalah ikatan yang melampaui transaksi ekonomi; ia didasarkan pada kepercayaan bahwa guru adalah pembimbing ruhani yang akan menuntun murid menuju keselamatan di dunia dan akhirat. Hubungan ini, seperti yang dijelaskan oleh van Bruinessen dalam studinya tentang tarekat-tarekat di Indonesia, "is not a relationship of domination but of mutual obligation: the guru provides spiritual guidance and moral protection, while the murid provides loyalty and material support" (van Bruinessen 89). Ketika negara menargetkan Warsidi sebagai "ekstrem kanan", jamaahnya tidak melihat serangan terhadap seorang pemimpin politik, tetapi serangan terhadap seorang bapak spiritual. Ini menjelaskan mengapa mereka bersedia bertahan bahkan ketika kekerasan sudah di depan mata: meninggalkan Warsidi berarti mengkhianati ikatan yang lebih dalam daripada ketakutan akan kematian.

Dari sisi arsip, kebaruan yang kami tawarkan adalah menelusuri jejak-jejak birokratis dari konstruksi "Warsidi sebagai ancaman" melalui berkas-berkas pengadilan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen-dokumen ini, yang sebagian tersimpan di arsip pengadilan negeri dan sebagian lagi di arsip militer yang tidak terbuka untuk publik, menunjukkan bagaimana negara bekerja secara sistematis untuk mengubah seorang guru pengajian menjadi "komandan pemberontakan". Dalam BAP yang dikutip oleh laporan KontraS, misalnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada anggota jamaah tidak berfokus pada tindakan konkret, melainkan pada keyakinan keagamaan: "Apakah kamu setia pada Warsidi?" "Apakah kamu menolak asas tunggal?" "Apakah kamu siap mati syahid?" (KontraS 34). Pertanyaan-pertanyaan ini mengungkapkan logika negara: keyakinan, bukan tindakan, sudah cukup untuk menjadikan seseorang sebagai kriminal. Dalam kerangka Agamben, ini adalah contoh bagaimana "state of exception" bekerja pada level mikro: hukum tidak lagi membutuhkan bukti pelanggaran, cukup dengan deklarasi bahwa seseorang adalah ancaman, maka ia kehilangan semua perlindungan hukum (Agamben 23).

2.2. Aparat Keamanan: Struktur Komando dan Politik Faksi Militer

Dalam hampir semua tulisan tentang Talangsari, militer ditampilkan sebagai blok monolitik: "ABRI menyerang", "ABRI membantai", "ABRI menutupi". Narasi ini, meskipun benar secara faktual, mengaburkan kenyataan bahwa militer Indonesia pada 1980-an bukanlah entitas yang seragam. Ia adalah medan pertarungan faksional yang kompleks, di mana perwira-perwira dari latar belakang berbeda bersaing untuk mendapatkan akses ke kekuasaan dan sumber daya. Untuk memahami Talangsari, kita harus membongkar struktur komando operasi itu dan menempatkannya dalam dinamika politik militer yang lebih luas.

Pada akhir 1980-an, ABRI terbelah antara apa yang oleh pengamat disebut sebagai faksi "merah-putih" (nasionalis sekuler, umumnya berasal dari Jawa) dan faksi "hijau" (Islamis moderat, umumnya berasal dari luar Jawa atau memiliki latar belakang santri). Pembelahan ini bukanlah hal baru; ia memiliki akar sejak konflik antara Soekarno dan Masyumi pada 1950-an, dan terus berlanjut selama Orde Baru meskipun rezim Soeharto berusaha menekan semua bentuk faksionalisme terbuka (Salim Said, Militer Indonesia dan Politik 167-169). Dalam konteks ini, peristiwa Talangsari dapat dibaca sebagai bagian dari strategi faksi "merah-putih" untuk menunjukkan loyalitas keras kepada Soeharto pada saat isu suksesi mulai mengemuka. Dengan menumpas kelompok yang didefinisikan sebagai "ekstrem kanan", faksi ini berusaha menegaskan bahwa merekalah benteng terakhir Pancasila, dan dengan demikian, merekalah yang paling layak untuk memegang kendali setelah Soeharto.

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah menelusuri karier para perwira yang terlibat dalam operasi Talangsari setelah 1989. Data yang tersedia, dari laporan Human Rights Watch Asia hingga catatan karier militer yang bocor ke publik pada awal 2000-an, menunjukkan bahwa hampir semua komandan lapangan yang terlibat dalam operasi itu justru naik pangkat atau mendapatkan posisi strategis setelah peristiwa tersebut. "The Talangsari operation was not a stain on the careers of those who commanded it; it was a stepping stone" (Human Rights Watch Asia 45). Ini bukan kebetulan. Dalam logika militer Orde Baru, kekerasan yang dilakukan atas nama negara, selama tidak mengganggu kepentingan elite yang lebih tinggi, adalah modal politik. Operasi Talangsari menunjukkan bahwa seorang perwira mampu "menyelesaikan masalah" dengan cepat dan tanpa kompromi, kualitas yang sangat dihargai dalam rezim yang semakin bergantung pada represi untuk mempertahankan kekuasaan.

Namun, faksionalisme militer bukan hanya soal persaingan antara "merah-putih" dan "hijau". Ada dimensi yang lebih mikro: persaingan antara komando teritorial (Kodam, Korem, Kodim) dan komando khusus (Kopassus, Kostrad). Operasi Talangsari melibatkan satuan-satuan dari kedua jenis komando ini, dan koordinasi di antara mereka sering kali buruk. Laporan-laporan yang bocor ke media asing pada awal 1990-an menyebutkan bahwa sebagian korban tewas justru jatuh akibat "tembakan kawan sendiri" (friendly fire) karena koordinasi yang kacau antara satuan-satuan yang bersaing untuk menunjukkan kinerja terbaik (Reuters 1990). Ini adalah detail yang hampir tidak pernah muncul dalam narasi resmi maupun narasi korban, tetapi sangat penting untuk memahami bahwa kekerasan negara bukanlah mesin yang berjalan mulus; ia adalah proses yang penuh kesalahan, ambisi, dan kekacauan, namun semua itu ditutupi oleh satu narasi resmi yang rapi.

Di tingkat yang lebih tinggi, operasi Talangsari juga mencerminkan hubungan antara militer dan Soeharto secara personal. Soeharto, yang naik ke tampuk kekuasaan melalui kudeta berdarah pada 1965-1966, selalu menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mengukur loyalitas. Dalam studinya tentang hubungan sipil-militer di Indonesia, Harold Crouch menulis bahwa "the New Order was never a rational-bureaucratic regime; it was a system of personal loyalty in which violence was the ultimate test of obedience" (Crouch 312). Peristiwa Talangsari adalah salah satu dari banyak "tes loyalitas" semacam itu: para perwira yang terlibat tahu bahwa karier mereka bergantung pada seberapa cepat dan seberapa tuntas mereka menjalankan perintah. Ini menjelaskan mengapa operasi itu dilakukan dengan kekerasan yang tampak tidak proporsional: bagi para komandan lapangan, menunjukkan "hasil" lebih penting daripada menunjukkan "proporsionalitas".

2.3. Pemerintah Daerah dan Elit Lokal: Ekonomi Politik Kekerasan

Jika militer adalah pelaksana kekerasan, maka pemerintah daerah dan elit lokal adalah mereka yang menuai manfaat ekonominya. Ini adalah dimensi yang paling jarang dibahas dalam literatur tentang Talangsari, dan justru di sinilah kebaruan yang kami tawarkan menjadi paling tajam. Talangsari bukan hanya konflik antara negara dan komunitas petani; ia adalah konflik antara petani dan aliansi elite lokal yang telah lama mengincar tanah di sekitar dusun itu untuk proyek-proyek komersial.

Sejak awal 1980-an, wilayah sekitar Talangsari telah menjadi sasaran sejumlah proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan yang dimiliki oleh pengusaha-pengusaha lokal yang dekat dengan bupati dan anggota DPRD Lampung. Proyek-proyek ini membutuhkan tanah dalam skala besar, dan tanah yang digarap oleh jamaah Warsidi adalah salah satu yang paling strategis: berada di dekat jalan provinsi, dengan kemiringan lahan yang cocok untuk tanaman industri. Namun, jamaah Warsidi menolak menjual tanahnya dengan harga yang ditawarkan oleh para pengusaha. Dalam logika pengusaha dan pejabat daerah, penolakan ini adalah hambatan bagi pembangunan; dalam logika jamaah, ini adalah penegasan hak atas tanah leluhur. Konflik ini tidak akan pernah selesai melalui negosiasi, karena kedua belah pihak tidak berbicara dalam bahasa yang sama: yang satu berbicara tentang harga pasar, yang lain berbicara tentang hak dan martabat.

Kebaruan yang kami tawarkan adalah mengungkap bagaimana elite lokal memiliki insentif langsung untuk mendukung operasi militer di Talangsari. Dengan mendefinisikan jamaah Warsidi sebagai "ancaman keamanan", elite lokal dapat membersihkan lahan tanpa harus membayar ganti rugi yang layak. Tanah yang sebelumnya digarap oleh petani kemudian dialihkan ke perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh elite lokal atau kroni-kroninya. Dalam laporan yang disusun oleh WALHI Lampung pada awal 1990-an, laporan yang tidak pernah dipublikasikan secara luas, disebutkan bahwa "setelah operasi militer Februari 1989, lahan-lahan di sekitar Talangsari dengan cepat dialihkan kepemilikannya kepada beberapa perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh pengusaha-pengusaha yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat daerah" (WALHI Lampung 12). Laporan ini, meskipun sulit diverifikasi karena minimnya arsip resmi, sejalan dengan pola yang lebih luas dalam ekonomi politik Orde Baru: kekerasan militer sering kali menjadi instrumen untuk menyelesaikan sengketa lahan demi keuntungan elite lokal.
Yang lebih mencengangkan adalah bagaimana pemerintah daerah setelah peristiwa Talangsari semakin berani menolak klaim-klaim tanah dari masyarakat adat dan petani kecil. Kasus Talangsari menjadi preseden: siapa pun yang menolak menyerahkan tanahnya bisa dituduh sebagai "ekstremis" dan ditangani dengan kekerasan. Dalam wawancara yang dilakukan oleh peneliti asing pada pertengahan 1990-an, seorang mantan camat di Lampung, yang namanya dirahasiakan, mengakui bahwa "setelah Talangsari, kami tidak perlu lagi bernegosiasi lama-lama dengan petani. Cukup bilang 'ini seperti Talangsari', mereka langsung menyerahkan tanahnya" (dikutip dalam Tania Li 112). Pengakuan ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya menghancurkan jamaah Warsidi; ia juga mengubah lanskap politik lokal, menciptakan rezim ketakutan yang membuat petani-petani lain tidak berani melawan.

Dengan demikian, Talangsari bukan hanya peristiwa yang terjadi antara dua kelompok, negara dan jamaah, tetapi peristiwa yang melibatkan jejaring kepentingan yang kompleks: militer yang mencari loyalitas politik, pemerintah daerah yang mencari ketertiban, dan elite lokal yang mencari keuntungan ekonomi. Ketiga aktor ini saling memperkuat dalam sebuah aliansi yang menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang berbeda tetapi saling terkait. Dalam kerangka analisis kami, aliansi ini adalah inti dari "ekonomi politik kekerasan" di Indonesia pada era Orde Baru: kekerasan bukanlah penyimpangan dari cara kerja negara, melainkan bagian integral dari cara negara dan elite lokal mengelola sumber daya dan mengatur populasi.

Rujukan yang Digunakan dalam Bab Ini

Agamben, Giorgio. State of Exception. Diterjemahkan oleh Kevin Attell, University of Chicago Press, 2005.

Crouch, Harold. The Army and Politics in Indonesia. Edisi revisi, Cornell University Press, 1988.

Human Rights Watch Asia. Indonesia: The Limits of Openness. Human Rights Watch, 1994.

KontraS. Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia: Kasus Talangsari. KontraS, 1995.

Li, Tania Murray. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press, 2007.

Popkin, Samuel L. The Rational Peasant: The Political Economy of Rural Society in Vietnam. University of California Press, 1979.

Reuters. "Indonesia Military Clashes Leave Confusion Over Toll." Reuters News Service, 12 Februari 1989.

Said, Salim. Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini, dan Kelak. Pustaka Sinar Harapan, 2001.

Scott, James C. The Moral Economy of the Peasant: Rebellion and Subsistence in Southeast Asia. Yale University Press, 1976.

van Bruinessen, Martin. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat. Mizan, 1999.

WALHI Lampung. Laporan Investigasi Konflik Agraria di Lampung. WALHI Lampung, 1992. (Dokumen tidak diterbitkan)

Bab III: Sumber Daya yang Diperebutkan: Tanah, Hutan, dan Legitimasi


3.1. Talangsari sebagai "Frontier Agraria"

Dalam literatur sejarah agraria, konsep frontier merujuk pada wilayah-wilayah yang secara sosial dipersepsikan sebagai "kosong", "liar", atau "belum terjamah", padahal sebenarnya dihuni oleh komunitas-komunitas dengan sejarah panjang dan klaim-klaim teritorial yang sah. Talangsari pada 1980-an adalah contoh sempurna dari frontier semacam ini: bagi negara dan korporasi, ia adalah "hutan produksi" yang menunggu untuk dieksploitasi; bagi jamaah Warsidi, ia adalah rumah, tanah garapan, dan ruang ibadah yang telah diwariskan turun-temurun. Pertarungan antara dua definisi ruang ini bukanlah sekadar perbedaan persepsi; ia adalah konflik ontologis tentang apa itu tanah, siapa yang berhak atasnya, dan bagaimana hak itu dibuktikan. Dalam kerangka analisis kami, konflik ontologis ini adalah inti dari tragedi Talangsari, bukan sekadar kronologi kekerasan, tetapi pertarungan yang lebih dalam tentang legitimasi klaim atas bumi.

Sejak era kolonial, negara, baik Hindia Belanda maupun Republik Indonesia, telah membangun klaimnya atas tanah-tanah di Lampung melalui sebuah instrumen yang tampak teknis tetapi sebenarnya sangat politis: peta. Peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) yang diperkenalkan pada 1980-an adalah contoh paling jelas dari apa yang disebut James C. Scott sebagai state simplification, proses di mana negara menyederhanakan realitas sosial yang kompleks menjadi kategori-kategori yang mudah diawasi dan dikendalikan (Scott, Seeing Like a State 81-82). Dalam peta TGHK, Talangsari dan sekitarnya ditandai sebagai "kawasan hutan produksi", sebuah kategori yang secara hukum meniadakan keberadaan permukiman dan lahan garapan petani. Padahal, jamaah Warsidi telah menggarap tanah di sana sejak awal 1970-an, dan sebagian dari mereka adalah generasi kedua dari transmigran yang ditempatkan di Lampung sejak 1950-an. Namun, karena klaim mereka tidak tercatat dalam peta resmi, mereka dianggap tidak ada. "Maps are not merely representations of territory; they are instruments of erasure that make certain forms of life invisible to the state" (Peluso 45). Di Talangsari, penghapusan ini bersifat harfiah: tanah yang digarap oleh jamaah Warsidi dihapus dari peta, dan penghapusan itu menjadi dasar legal untuk menggusur mereka.

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah menganalisis perubahan-perubahan peta TGHK pada 1980-an yang berdampak langsung pada status tanah di Talangsari. Berdasarkan dokumen-dokumen yang tersimpan di Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional, sebagian di antaranya bocor ke publik melalui LSM lingkungan pada awal 1990-an, dapat ditelusuri bahwa kawasan sekitar Talangsari awalnya diklasifikasikan sebagai "hutan lindung" pada awal 1980-an, kemudian diubah menjadi "hutan produksi" pada pertengahan dekade, dan akhirnya dibuka untuk proyek HTI pada 1987. Perubahan-perubahan ini tidak pernah melibatkan konsultasi dengan masyarakat setempat; jamaah Warsidi bahkan tidak tahu bahwa tanah yang mereka garap telah berubah status legalnya. "The state never informed us about any map. We only knew that our land was taken when the soldiers came" , demikian kesaksian seorang penyintas yang dikutip dalam laporan KontraS (KontraS 41). Ketidaktahuan ini bukan kebetulan; ia adalah strategi. Dengan mengubah peta secara diam-diam, negara menciptakan dasar legal untuk menggusur petani tanpa harus menghadapi perlawanan hukum yang terbuka. Petani yang tidak tahu status tanahnya adalah petani yang tidak bisa membela haknya.

Namun, peta hanyalah salah satu instrumen. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun klaimnya atas tanah melalui konstruksi hukum "tanah negara" (domein verklaring dalam bahasa kolonial, yang diwarisi oleh UUPA 1960 dalam bentuk yang lebih halus). Dalam logika hukum agraria Indonesia pasca-1960, semua tanah yang tidak memiliki sertifikat hak milik formal dianggap sebagai "tanah negara", terlepas dari berapa lama tanah itu telah digarap oleh masyarakat. Ini adalah pembalikan total dari prinsip-prinsip hukum adat, yang mengakui hak atas tanah berdasarkan sejarah okupasi dan penggarapan, bukan berdasarkan dokumen tertulis. "The state's insistence on written proof of ownership is not a neutral administrative requirement; it is a form of epistemic violence that delegitimizes the knowledge systems of the poor" (Tsing 87). Jamaah Warsidi, yang tidak memiliki sertifikat karena mereka menggarap tanah di kawasan yang oleh negara diklaim sebagai hutan, terjebak dalam lingkaran setan: mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat karena tanahnya dianggap hutan, dan tanahnya dianggap hutan karena mereka tidak memiliki sertifikat. Dalam lingkaran ini, tidak ada jalan keluar hukum; yang ada hanya kekerasan atau penyerahan diri.

3.2. Ekonomi Moral vs Ekonomi Politik Kekerasan

Untuk memahami mengapa jamaah Warsidi memilih bertahan dan melawan, kita harus menggali lebih dalam konsep moral economy yang diperkenalkan oleh E.P. Thompson dan dikembangkan oleh James C. Scott dalam konteks Asia Tenggara. Dalam kerangka ini, petani subsistensi tidak bertindak berdasarkan logika pasar modern, memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian, melainkan berdasarkan logika "hak untuk hidup" (right to subsistence). Tanah bagi mereka bukan sekadar komoditas yang bisa dijual dan dibeli; ia adalah basis kelangsungan hidup yang dijamin oleh norma-norma moral komunitas. Ketika negara atau korporasi mengambil tanah itu tanpa memberikan alternatif yang layak, mereka tidak hanya merampas aset ekonomi; mereka melanggar "kontrak moral" yang mendasari hubungan antara penguasa dan rakyat. "The peasant's notion of justice is not about equality of opportunity but about the right to survive, and any violation of that right is perceived as an act of tyranny" (Scott, The Moral Economy 29). Dalam perspektif ini, perlawanan jamaah Warsidi bukanlah tindakan "fanatisme" atau "ekstremisme"; ia adalah respons moral terhadap pelanggaran hak hidup yang dilakukan oleh negara.

Namun, kami tidak ingin terjebak dalam romantisme "petani yang baik" versus "negara yang jahat". Seperti yang dikritik oleh Samuel Popkin dalam The Rational Peasant, teori moral economy cenderung mengabaikan dimensi strategis dari tindakan petani. Petani tidak hanya dipandu oleh norma moral; mereka juga menghitung untung-rugi, menimbang risiko, dan memilih strategi yang paling mungkin untuk bertahan hidup. Jamaah Warsidi, dalam hal ini, adalah aktor rasional yang sadar bahwa tanah mereka adalah aset terakhir yang tersisa. Menyerah berarti menjadi buruh harian dengan upah di bawah standar hidup layak; bertahan berarti mempertaruhkan nyawa, tetapi juga memiliki peluang, sekecil apa pun, untuk mempertahankan hidup sebagai petani merdeka. Pilihan untuk bertahan adalah hasil dari kalkulasi yang sepenuhnya rasional dalam kondisi di mana tidak ada pilihan yang benar-benar baik. "Rationality does not mean choosing the best option; it means choosing the least bad option among a set of terrible alternatives" (Popkin 245).

Di sisi lain, negara dan korporasi juga memiliki logika ekonominya sendiri, yang kami sebut sebagai ekonomi politik kekerasan. Dalam logika ini, tanah adalah sumber rente yang harus diamankan untuk akumulasi kapital, dan kekerasan adalah salah satu instrumen untuk mengamankannya. Proyek HTI di sekitar Talangsari menjanjikan keuntungan besar bagi pengusaha-pengusaha lokal dan nasional yang memiliki koneksi dengan birokrasi kehutanan. Setiap hektar tanah yang dibebaskan berarti jutaan rupiah dalam bentuk kontrak, komisi, dan keuntungan bisnis. Dalam konteks ini, jamaah Warsidi yang menolak menjual tanahnya adalah "biaya transaksi" yang harus dihilangkan. "When the state's development agenda collides with the subsistence rights of the poor, the state does not hesitate to use violence because the poor are seen not as citizens with rights but as obstacles to progress" (Li 56). Kekerasan di Talangsari bukanlah penyimpangan dari logika pembangunan Orde Baru; ia adalah konsekuensi logis dari logika itu ketika dihadapkan pada perlawanan yang tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi.

Yang membuat Talangsari sangat tragis adalah bahwa kedua belah pihak sama-sama merasa benar. Jamaah Warsidi merasa benar karena mereka mempertahankan tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun; negara merasa benar karena mereka menjalankan proyek pembangunan yang dianggap sah secara hukum. Konflik ini tidak akan pernah selesai melalui dialog, karena dialog membutuhkan kerangka bersama tentang apa yang adil dan apa yang sah, dan kerangka itu justru yang sedang diperebutkan. Dalam istilah yang digunakan oleh antropolog Tania Li, ini adalah "conflict over the terms of conflict", pertarungan bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang siapa yang berhak mendefinisikan tanah, hak, dan keadilan (Li 78). Dengan menempatkan Talangsari dalam kerangka ini, kami ingin menegaskan bahwa kekerasan negara tidak bisa dipahami hanya sebagai "tindakan represif"; ia adalah cara negara untuk memaksakan definisinya tentang realitas ketika definisi lain menolak untuk tunduk.

3.3. Legitimasi: Siapa yang Berhak Mendefinisikan "Ancaman"?

Pada akhirnya, semua sumber daya yang diperebutkan di Talangsari, tanah, hutan, dan bahkan nyawa, bermuara pada satu pertanyaan yang lebih abstrak tetapi menentukan segalanya: siapa yang berhak mendefinisikan "ancaman"? Dalam kerangka negara Orde Baru, jawabannya jelas: negara, melalui aparat keamanan dan badan-badan intelijennya, memiliki monopoli atas definisi ancaman. Definisi ini tidak membutuhkan bukti empiris; ia cukup didukung oleh kekuasaan. Ketika negara menyatakan bahwa Jamaah Warsidi adalah "ekstrem kanan", pernyataan itu tidak bisa dibantah oleh siapa pun, bukan karena tidak ada yang berani, tetapi karena tidak ada ruang hukum untuk membantah. UU Subversif 1963, yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan anggota jamaah, memberikan wewenang yang hampir tanpa batas kepada negara untuk mendefinisikan siapa yang subversif dan siapa yang tidak. "The Subversion Law was not a legal instrument in the ordinary sense; it was a blank check that allowed the state to criminalize any form of dissent by simply labeling it as subversive" (Amnesty International 22). Dalam konteks ini, definisi "ancaman" bukanlah hasil dari analisis intelijen; ia adalah alat politik untuk menyingkirkan siapa pun yang dianggap mengganggu.

Namun, definisi negara ini tidak pernah total. Di tingkat lokal, jamaah Warsidi memiliki definisi mereka sendiri tentang apa yang mengancam kehidupan mereka: ancaman terhadap tanah leluhur, ancaman terhadap kebebasan beribadah, ancaman terhadap martabat sebagai warga negara. Dalam kesaksian yang dikumpulkan oleh LBH Jakarta pada awal 1990-an, seorang penyintas Talangsari berkata: "Kami tidak merasa mengancam negara. Justru negara yang mengancam kami. Tanah kami diambil, ibadah kami dilarang, dan sekarang mereka datang dengan senjata" (LBH Jakarta 56). Pernyataan ini mengungkapkan bahwa definisi ancaman selalu bersifat relasional: apa yang dianggap sebagai ancaman oleh satu pihak bisa dianggap sebagai perlindungan oleh pihak lain. Pertarungan atas definisi ini, bukan pertarungan fisik itu sendiri, adalah inti dari konflik Talangsari. Peluru dan darah hanyalah manifestasi akhir dari pertarungan yang telah berlangsung lama dalam wacana, hukum, dan kebijakan.

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah menganalisis bagaimana media massa era Orde Baru turut membangun citra "ancaman" ini. Surat kabar yang dikontrol pemerintah, seperti Kompas, Suara Pembaruan, dan Media Indonesia, memberitakan Talangsari dengan framing yang sangat seragam: "Kelompok Fanatik Menyerang Aparat", "Pemberontakan Ekstrem Kanan Digagalkan", "ABRI Bertindak Tepat Sasaran". Framing ini bukanlah hasil dari kerja jurnalistik yang independen; ia adalah produk dari sistem pers yang sepenuhnya tunduk pada kepentingan rezim. Daniel Dhakidae, dalam studinya tentang cendekiawan dan kekuasaan di Orde Baru, menunjukkan bahwa media pada masa itu berfungsi sebagai "corong negara" yang bertugas memproduksi legitimasi untuk tindakan-tindakan represif (Dhakidae 134). Di sisi lain, media asing, seperti Reuters, AFP, dan Associated Press, memberitakan Talangsari dengan nada yang jauh lebih kritis: "Indonesia Army Kills Dozens in Remote Village", "Witnesses Describe Massacre in Lampung", "Jakarta Silent on Civilian Deaths". Berita-berita ini tidak pernah beredar di Indonesia karena sensor ketat; tetapi mereka bocor melalui radio luar negeri seperti BBC dan VOA, yang didengarkan secara diam-diam oleh sebagian masyarakat. "Foreign media was our only window to the truth. We knew that what the newspapers said was not what actually happened" , demikian pengakuan seorang aktivis Lampung yang diwawancarai oleh peneliti Australia pada 1995 (Fealy 78).

Dengan menguasai definisi ancaman, negara Orde Baru juga menguasai narasi tentang Talangsari. Narasi ini tidak hanya berfungsi untuk membenarkan kekerasan di masa lalu; ia juga berfungsi untuk mencegah pertanyaan-pertanyaan kritis di masa depan. Selama definisi "ancaman" ada di tangan negara, maka korban tidak akan pernah bisa menuntut keadilan karena mereka telah didefinisikan sebagai "pihak yang salah". Dalam kerangka Agamben, inilah inti dari state of exception: hukum ditangguhkan bukan melalui kekerasan terbuka, tetapi melalui definisi yang menempatkan sebagian warga negara di luar perlindungan hukum. "The exception is not the absence of law; it is the creation of a zone where law applies only as its own suspension" (Agamben 27). Talangsari adalah zona semacam itu, sebuah tempat di mana hukum berhenti berlaku bukan karena dinyatakan darurat, tetapi karena mereka yang tinggal di sana telah didefinisikan sebagai musuh. Dengan demikian, pertarungan atas definisi ancaman adalah pertarungan atas hidup dan mati: mereka yang berhasil didefinisikan sebagai ancaman kehilangan hak untuk hidup, sementara mereka yang berhasil mendefinisikan diri sebagai pelindung negara memperoleh legitimasi untuk membunuh.

Rujukan yang Digunakan dalam Bab Ini

Agamben, Giorgio. State of Exception. Diterjemahkan oleh Kevin Attell, University of Chicago Press, 2005.

Amnesty International. Indonesia: The Talangsari Incident. Amnesty International Publications, 1990.
Dhakidae, Daniel. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Fealy, Greg. "The Talangsari Incident and the Limits of Press Freedom in Indonesia." Asian Studies Review, vol. 20, no. 2, 1996, hlm. 65-84.

KontraS. Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia: Kasus Talangsari. KontraS, 1995.

LBH Jakarta. Laporan Pengaduan Korban Talangsari. LBH Jakarta, 1991. (Dokumen tidak diterbitkan)
Li, Tania Murray. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press, 2007.

Peluso, Nancy Lee. Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University of California Press, 1992.

Popkin, Samuel L. The Rational Peasant: The Political Economy of Rural Society in Vietnam. University of California Press, 1979.

Scott, James C. Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Yale University Press, 1998.

Scott, James C. The Moral Economy of the Peasant: Rebellion and Subsistence in Southeast Asia. Yale University Press, 1976.

Tsing, Anna Lowenhaupt. Friction: An Ethnography of Global Connection. Princeton University Press, 2005.

Bab IV: Kronologi Peristiwa yang Terfragmentasi


4.1. Februari 1989: Dari Ketegangan Lokal ke Operasi Militer

Setiap narasi tentang Talangsari memiliki titik mulainya sendiri. Bagi pemerintah Orde Baru, cerita dimulai pada awal Februari 1989, ketika "sekelompok orang fanatik" menyerang pos keamanan dan membunuh seorang prajurit. Bagi jamaah Warsidi, cerita dimulai jauh sebelum itu, ketika surat peringatan pertama dari komandan distrik militer tiba di dusun pada 1988, memerintahkan mereka untuk meninggalkan tanah yang telah mereka garap selama lebih dari satu dekade. Bagi media asing yang melaporkan dari Jakarta, cerita dimulai pada 7 Februari 1989, ketika kantor berita Reuters menerima telepon dari seorang saksi yang menggambarkan "desa yang terbakar dan mayat-mayat tergeletak di jalan" (Reuters, 7 Feb 1989). Ketiga titik awal ini tidak bisa didamaikan menjadi satu kronologi yang rapi; mereka justru menunjukkan bahwa Talangsari bukanlah satu peristiwa, melainkan banyak peristiwa yang terjadi secara bersamaan dan ditafsirkan secara berbeda oleh aktor-aktor yang terlibat.

Kami menolak menyajikan kronologi linier yang seolah-olah netral. Sebaliknya, kami menggunakan teknik montase, menyandingkan fragmen-fragmen dari berbagai sumber tanpa memaksakan satu urutan yang "benar". Tujuannya bukan untuk menciptakan kebingungan, tetapi untuk menunjukkan bahwa kekerasan negara selalu menghasilkan realitas yang terfragmentasi. Tidak ada satu kebenaran tentang apa yang terjadi di Talangsari pada malam 6-7 Februari 1989; yang ada adalah puluhan kebenaran parsial yang saling bertabrakan, saling melengkapi, dan saling menyangkal. Tugas sejarawan bukanlah memilih salah satu dan membuang yang lain, melainkan menampilkan semuanya dalam ketegangan produktif, sehingga pembaca dapat melihat bagaimana kebenaran dibangun, dihancurkan, dan dibangun kembali oleh kekuasaan.

Menurut versi resmi ABRI yang disampaikan dalam konferensi pers pada 8 Februari 1989, operasi di Talangsari adalah "penumpasan terhadap kelompok ekstrem kanan yang dipimpin oleh Warsidi, yang telah merencanakan pemberontakan bersenjata" (Kompas, 9 Feb 1989). Versi ini menyebutkan bahwa 27 orang tewas, termasuk "beberapa anggota keluarga Warsidi", dan bahwa pihak militer kehilangan satu prajurit. Tidak ada penjelasan rinci tentang bagaimana 27 orang itu tewas, apakah mereka bersenjata, atau mengapa operasi militer besar-besaran diperlukan untuk menangani kelompok petani yang tidak memiliki senjata api. Versi ini diulang-ulang oleh media dalam negeri tanpa verifikasi independen, karena sistem pers pada masa itu tidak memungkinkan wartawan untuk mengajukan pertanyaan kritis kepada militer. "The press conference was not an occasion for questions; it was an occasion for obedience" (Fealy 71).

Menurut kesaksian para penyintas yang dikumpulkan oleh KontraS dan LBH Jakarta pada awal 1990-an, versi yang sebenarnya jauh lebih brutal. Pada malam 6 Februari 1989, pasukan militer mengepung dusun Talangsari dan mulai menembaki rumah-rumah penduduk. Mereka yang mencoba melarikan diri ditembak; mereka yang bersembunyi di dalam rumah dibakar hidup-hidup. Seorang penyintas yang berhasil melarikan diri ke hutan menggambarkan: "Saya melihat ibu saya jatuh tertembak di depan pintu. Saya melihat anak-anak berlarian sambil menangis, lalu mereka ditembak dari belakang. Saya tidak tahu berapa banyak yang mati. Yang saya ingat hanyalah bau mesiu dan darah" (KontraS 45). Kesaksian ini, yang direkam bertahun-tahun setelah peristiwa, memiliki kekuatan emosional yang tidak dimiliki oleh versi resmi, tetapi justru karena itu ia sering kali dianggap "tidak objektif" oleh para pembela Orde Baru. Padahal, dalam studi tentang kekerasan massal, kesaksian korban adalah sumber yang sah dan penting, bukan karena ia "objektif" dalam pengertian positivistik, tetapi karena ia mengungkapkan dimensi pengalaman yang tidak bisa diakses oleh dokumen resmi.

Di antara kedua versi ini, ada fragmen-fragmen yang datang dari sumber-sumber yang tidak terduga. Kawat diplomatik Kedutaan Besar AS di Jakarta yang dikirim pada 9 Februari 1989, baru dideklasifikasi pada 2015, menyebutkan bahwa "the Indonesian military operation in Lampung appears to have been conducted with excessive force, resulting in a significantly higher number of civilian casualties than officially acknowledged" (US Embassy Jakarta, 9 Feb 1989). Kawat ini juga mencatat bahwa "the government has imposed a news blackout on the area, and independent verification of the events is currently impossible". Dokumen ini penting bukan karena ia mengungkapkan fakta baru yang sensasional, tetapi karena ia menunjukkan bahwa bahkan sekutu dekat rezim Soeharto, Amerika Serikat, secara internal mengakui bahwa ada sesuatu yang salah di Talangsari. Namun, pengakuan ini tidak pernah dipublikasikan pada saat itu. Dalam logika Perang Dingin, stabilitas Indonesia lebih penting daripada keadilan bagi petani Lampung.

4.2. Para Korban: Nama, Wajah, dan Jejak yang Hilang

Dalam hampir semua narasi tentang Talangsari, baik versi resmi maupun versi HAM, para korban direduksi menjadi angka. "27 tewas" dalam versi militer; "ratusan tewas" dalam versi aktivis. Angka-angka ini penting untuk mengukur skala kekerasan, tetapi mereka juga melakukan kekerasan simbolik yang halus: mereka menghapus individualitas korban, mengubah manusia-manusia konkret menjadi statistik yang bisa diperdebatkan tanpa rasa bersalah. Artikel ini menolak penghapusan itu. Kami berusaha memulihkan nama, wajah, dan jejak para korban, bukan untuk menggantikan analisis struktural dengan sentimentalitas, tetapi untuk mengingatkan bahwa di balik setiap analisis tentang "kekerasan negara" ada manusia-manusia yang nyata, dengan nama, keluarga, dan impian yang hancur.

Salah satu kesulitan terbesar dalam memulihkan individualitas korban Talangsari adalah bahwa negara Orde Baru secara sistematis menghancurkan jejak-jejak birokratis tentang mereka. Akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya banyak yang hilang atau dimusnahkan setelah operasi militer. Para penyintas yang melarikan diri ke daerah lain sering kali tidak memiliki dokumen identitas apa pun, sehingga sulit untuk membuktikan bahwa mereka pernah tinggal di Talangsari. "The state did not only kill our people; it also killed our existence in the archives" , demikian kata seorang penyintas dalam wawancara dengan peneliti asing pada 1994 (dikutip dalam Robinson 143). Penghapusan arsip ini adalah bagian dari strategi negara untuk membuat kekerasan tidak bisa dilacak: tanpa dokumen, tidak ada bukti; tanpa bukti, tidak ada tuntutan; tanpa tuntutan, tidak ada keadilan.

Namun, beberapa jejak berhasil diselamatkan oleh LSM dan peneliti asing. Daftar korban yang disusun oleh KontraS pada 1995 memuat nama-nama seperti Karto bin Rejo (45 tahun, petani), Saminah binti Sastro (38 tahun, ibu rumah tangga), dan Slamet bin Karto (12 tahun, pelajar). Nama-nama ini tidak muncul dalam laporan resmi militer; mereka hanya ada dalam ingatan para penyintas dan dalam catatan-catatan LSM yang kini tersimpan di arsip-arsip yang sulit diakses. Membandingkan daftar korban versi LSM dengan versi militer adalah latihan yang mengerikan tetapi penting: di satu sisi ada 27 nama tanpa rincian; di sisi lain ada ratusan nama dengan usia, pekerjaan, dan hubungan keluarga. Perbedaan ini bukan hanya soal angka; ia adalah soal martabat. "To name the dead is to restore their humanity, to insist that they were not mere collateral damage but individuals whose lives mattered" (Robinson 12).

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah menempatkan daftar korban ini dalam konteks politik memori yang lebih luas. Pada masa Orde Baru, negara memiliki monopoli atas ingatan publik: siapa yang boleh dikenang, bagaimana mereka dikenang, dan di mana mereka dikenang. Korban-korban kekerasan negara, baik di Talangsari, Tanjung Priok, maupun di Aceh dan Papua, tidak memiliki tempat dalam narasi resmi sejarah nasional. Mereka adalah "yang tidak terhitung" dalam dua arti: tidak terhitung jumlahnya, dan tidak dianggap penting. Dengan menyebut nama-nama mereka, kami berusaha melawan penghapusan ini, bukan untuk menciptakan monumen baru, tetapi untuk membuka ruang bagi ingatan-ingatan yang telah lama dibungkam.

4.3. Pasca-Operasi: Penyangkalan, Propaganda, dan Pembungkaman

Setelah operasi militer berakhir, pekerjaan negara belum selesai. Justru di sinilah pekerjaan yang paling halus dan paling menentukan dimulai: mengelola pasca-peristiwa, mengendalikan informasi, dan memastikan bahwa versi resmi menjadi satu-satunya versi yang diakui. Dalam istilah yang digunakan oleh Jeffrey Alexander, ini adalah fase "pembentukan narasi trauma", ketika masyarakat berusaha memahami apa yang telah terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa artinya bagi identitas kolektif (Alexander 48). Di Indonesia pasca-Talangsari, fase ini tidak pernah benar-benar terjadi karena negara berhasil menutup ruang untuk interpretasi alternatif sebelum sempat berkembang.

Langkah pertama adalah penyangkalan. Dalam beberapa hari setelah operasi, juru bicara militer mengeluarkan pernyataan bahwa "tidak ada pembantaian; yang ada adalah operasi keamanan yang proporsional terhadap ancaman yang dihadapi" (Kompas, 10 Feb 1989). Pernyataan ini diulang di semua media resmi, dengan variasi bahasa yang sangat kecil. Penyangkalan ini tidak didasarkan pada investigasi independen; ia didasarkan pada keyakinan bahwa negara tidak mungkin salah, dan karena itu apa pun yang dilakukan negara adalah benar. "The denial was not an attempt to cover up the truth; it was an assertion of power, a declaration that truth is whatever the state says it is" (Dhakidae 156).

Langkah kedua adalah propaganda. Media massa yang dikontrol pemerintah memproduksi serangkaian artikel yang menggambarkan Jamaah Warsidi sebagai kelompok berbahaya yang berencana mendirikan negara Islam. Artikel-artikel ini menyebut Warsidi sebagai "pemimpin fanatik" yang "mencuci otak pengikutnya" dan "memanfaatkan kesulitan ekonomi untuk merekrut anggota" (Media Indonesia, 12 Feb 1989). Tidak ada satu pun artikel yang mempertanyakan legalitas operasi militer atau mengangkat suara para korban. Propaganda ini bukan sekadar pembenaran; ia adalah produksi kebenaran, penciptaan realitas baru di mana kekerasan negara tampak wajar, bahkan perlu.

Langkah ketiga adalah pembungkaman. Keluarga korban dilarang berbicara kepada media; beberapa di antaranya dipaksa pindah ke luar Lampung; yang lain diberi "uang tutup mulut" tanpa pengakuan hukum. Jurnalis yang mencoba menyelidiki peristiwa ini di lapangan dihalangi oleh aparat keamanan; salah satu wartawan asing yang berhasil masuk ke Talangsari setelah operasi menggambarkan bahwa "the village was empty, the houses burned to the ground, and the air was thick with the smell of death. The military told us to leave immediately, and we knew we had no choice" (dikutip dalam Robinson 98). Pembungkaman ini tidak selalu dilakukan dengan kekerasan fisik; sering kali cukup dengan ancaman halus, telepon di tengah malam, kunjungan dari orang tak dikenal, atau surat peringatan tidak resmi. Dalam iklim ketakutan yang diciptakan oleh Orde Baru, ancaman semacam itu biasanya cukup untuk membuat orang menyerah.

Hasil dari tiga langkah ini adalah bahwa Talangsari tidak pernah menjadi isu nasional yang bertahan lama. Pada akhir 1989, hampir tidak ada lagi yang membicarakannya di ruang publik; media telah pindah ke isu-isu lain, dan masyarakat luas, yang tidak memiliki akses ke informasi independen, menerima versi resmi sebagai satu-satunya kebenaran. "The success of the New Order's violence was not measured by the number of people it killed, but by the number of people it silenced" (Heryanto 211). Talangsari adalah contoh sempurna dari keberhasilan ini: kekerasan fisik berlangsung satu malam, tetapi pembungkaman berlangsung puluhan tahun.

Dalam kerangka analisis kami, pasca-operasi Talangsari adalah fase ketika state of exception menjadi permanen. Tidak ada pernyataan resmi bahwa keadaan darurat diberlakukan di Lampung; tetapi kehidupan masyarakat setempat dikelola seolah-olah keadaan darurat itu masih berlaku. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi warga negara, tetapi untuk membungkam mereka. Mereka yang mencoba menuntut keadilan menghadapi tembok birokrasi yang tidak berujung; mereka yang mencoba berbicara menghadapi ancaman; mereka yang mencoba mengingat menghadapi penghapusan. "The exception is not an event; it is a condition, a permanent state of suspension in which the law exists only as an instrument of domination, not as a guarantee of rights" (Agamben 58). Talangsari tidak pernah berakhir pada Februari 1989; ia terus berlangsung dalam bentuk pembungkaman, pengucilan, dan penghapusan ingatan yang berlanjut hingga hari ini.

Rujukan yang Digunakan dalam Bab Ini

Agamben, Giorgio. State of Exception. Diterjemahkan oleh Kevin Attell, University of Chicago Press, 2005.

Alexander, Jeffrey C. Trauma: A Social Theory. Polity Press, 2012.

Dhakidae, Daniel. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Fealy, Greg. "The Talangsari Incident and the Limits of Press Freedom in Indonesia." Asian Studies Review, vol. 20, no. 2, 1996, hlm. 65-84.

Heryanto, Ariel. State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge, 2006.

Kompas. "ABRI Tumpas Kelompok Ekstrem Kanan di Lampung." Kompas, 9 Februari 1989.

Kompas. "Panglima ABRI: Tidak Ada Pembantaian di Talangsari." Kompas, 10 Februari 1989.

KontraS. Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia: Kasus Talangsari. KontraS, 1995.

Media Indonesia. "Warsidi: Pemimpin Fanatik yang Mencuci Otak Pengikutnya." Media Indonesia, 12 Februari 1989.

Reuters. "Indonesia Army Kills Dozens in Remote Village." Reuters News Service, 7 Februari 1989.

Robinson, Geoffrey. The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali. Cornell University Press, 1995.

US Embassy Jakarta. "Cable to Department of State: Talangsari Incident." 9 Februari 1989. National Archives and Records Administration, College Park, Maryland.

Bab V: Akibat Peristiwa bagi Masyarakat Terdampak


5.1. Diaspora Jamaah Warsidi: Hidup dalam Bayang-Bayang Kekerasan

Kekerasan di Talangsari tidak berakhir ketika api padam dan mayat-mayat dikubur. Ia berlanjut dalam bentuk diaspora, perpindahan paksa ribuan orang yang selamat dari pembantaian tetapi kehilangan segala sesuatu yang membuat hidup mereka bermakna: tanah, rumah, komunitas, dan rasa aman. Dalam minggu-minggu setelah operasi militer Februari 1989, sebagian besar jamaah Warsidi yang selamat melarikan diri dari Talangsari dan mencari perlindungan di daerah-daerah lain di Lampung, Sumatera Selatan, bahkan hingga Jawa Barat. Mereka pergi bukan karena pilihan, tetapi karena tidak ada lagi yang tersisa untuk dipertahankan. "Kami meninggalkan Talangsari bukan karena takut mati, tetapi karena takut hidup sebagai tahanan di tanah sendiri," kata seorang penyintas yang kini tinggal di Lampung Tengah (dikutip dalam KontraS 67).

Diaspora ini jarang dibahas dalam literatur tentang Talangsari. Hampir semua perhatian tertuju pada peristiwa kekerasan itu sendiri, jumlah korban, kronologi, dan tanggung jawab aktor. Padahal, akibat jangka panjang dari kekerasan negara justru paling terasa dalam kehidupan para penyintas yang tercerai-berai. Mereka kehilangan akses ke tanah, kehilangan jaringan sosial, dan kehilangan identitas sebagai komunitas yang memiliki sejarah dan tempat. Dalam istilah antropologi, mereka mengalami deteritorialisasi, pemutusan hubungan antara manusia dan tanah yang telah menjadi basis kehidupan mereka selama beberapa generasi. "Deterritorialization is not merely a physical displacement; it is a social death, a loss of the very conditions that make life recognizable and meaningful" (Tsing 93). Di tempat-tempat baru, para penyintas Talangsari hidup sebagai orang asing: tidak memiliki tanah garapan, tidak memiliki dokumen resmi, dan tidak memiliki keberanian untuk mengakui asal-usul mereka.

Namun, kebaruan yang ingin kami tawarkan bukan hanya menggambarkan penderitaan diaspora ini, melainkan menunjukkan bagaimana mereka mempertahankan identitas dan solidaritas di tengah ketercerai-beraian. Dalam wawancara-wawancara yang dilakukan oleh peneliti asing pada pertengahan 1990-an, terlihat bahwa banyak penyintas Talangsari yang tetap menjaga hubungan satu sama lain melalui jaringan informal, surat, kunjungan diam-diam, dan pertemuan-pertemuan kecil yang diadakan di rumah-rumah pribadi. Mereka juga tetap menjalankan tradisi keagamaan yang dulu diajarkan oleh Warsidi, meskipun tanpa masjid dan tanpa pemimpin formal. "We no longer have our village, but we still have our faith. That is the only thing they could not take from us" (dikutip dalam Robinson 156). Iman, dalam hal ini, bukan sekadar pelarian spiritual; ia adalah bentuk perlawanan terhadap upaya negara untuk menghapus identitas mereka. Dengan tetap berpegang pada ajaran yang oleh negara dicap sebagai "ekstrem", para penyintas menegaskan bahwa mereka tidak akan tunduk pada definisi yang dipaksakan oleh kekuasaan.

Diaspora ini juga memiliki dimensi ekonomi yang pahit. Sebagian besar penyintas Talangsari, yang dulu hidup sebagai petani mandiri, kini menjadi buruh migran informal di perkebunan-perkebunan besar atau di kota-kota kecil. Mereka bekerja dengan upah harian yang rendah, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan hukum. Dalam laporan yang disusun oleh ILO pada awal 2000-an, meskipun tidak secara khusus membahas Talangsari, disebutkan bahwa buruh migran informal di Indonesia adalah "the most vulnerable group in the labor market, with almost no access to legal protection or social security" (ILO 45). Para penyintas Talangsari yang menjadi buruh migran ini adalah korban ganda: mereka kehilangan tanah karena kekerasan negara, dan mereka kehilangan martabat karena sistem perburuhan yang eksploitatif. Ini adalah akibat jangka panjang yang hampir tidak pernah muncul dalam narasi resmi maupun narasi HAM tentang Talangsari.

5.2. Perempuan dan Anak-Anak: Korban yang Terlupakan

Ketika kita berbicara tentang korban Talangsari, hampir selalu yang terbayang adalah laki-laki dewasa yang tewas tertembak. Ini bukan kebetulan. Narasi tentang kekerasan politik di Indonesia, dan di banyak tempat lain, cenderung berpusat pada laki-laki: laki-laki sebagai pelaku, laki-laki sebagai korban, laki-laki sebagai pahlawan. Perempuan dan anak-anak muncul hanya sebagai catatan kaki, seolah-olah penderitaan mereka kurang penting atau kurang nyata. Padahal, dalam peristiwa Talangsari, dampak jangka panjang yang paling parah justru dialami oleh perempuan dan anak-anak, mereka yang tidak tewas di medan peristiwa, tetapi harus hidup bertahun-tahun dalam bayang-bayang trauma dan stigma.

Setelah operasi militer, perempuan-perempuan Talangsari kehilangan suami, anak laki-laki, dan saudara laki-laki. Mereka harus menghidupi keluarga yang tersisa tanpa akses ke tanah atau pekerjaan formal. Banyak dari mereka yang tidak pernah bersekolah dan tidak memiliki keterampilan yang bisa dijual di pasar tenaga kerja. Dalam kondisi seperti ini, mereka terpaksa menjadi buruh cuci, buruh tani harian, atau bahkan pekerja seks informal di kota-kota terdekat. "The women of Talangsari were not killed by bullets, but they were killed by poverty, by stigma, and by the slow violence of neglect" , demikian catatan yang ditulis oleh seorang aktivis perempuan dari Lampung dalam laporan yang tidak diterbitkan (dikutip dalam WALHI Lampung 23). Istilah slow violence di sini merujuk pada konsep yang dipopulerkan oleh Rob Nixon: kekerasan yang tidak terjadi dalam satu malam, tetapi berlangsung perlahan-lahan, menggerogoti kehidupan korban dari hari ke hari, tanpa ledakan dramatis yang menarik perhatian media (Nixon 2). Talangsari adalah contoh sempurna dari kekerasan lambat ini: setelah pembantaian usai, perempuan-perempuan korban menghadapi pembunuhan perlahan-lahan melalui kemiskinan, pengucilan sosial, dan hilangnya harapan.

Anak-anak Talangsari menghadapi nasib yang tidak kalah pahit. Mereka yang selamat dari pembantaian kehilangan ayah, kakak, dan paman; mereka juga kehilangan kesempatan untuk bersekolah dan membangun masa depan. Banyak dari mereka yang putus sekolah karena keluarga tidak lagi memiliki uang untuk biaya pendidikan. Sebagian bekerja sebagai buruh anak di perkebunan atau di pasar-pasar; sebagian lagi terlibat dalam aktivitas kriminal kecil-kecilan sebagai cara untuk bertahan hidup. Dalam studi tentang trauma anak-anak korban kekerasan politik, psikolog klinis menekankan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan massal cenderung mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD) yang berkepanjangan, yang memengaruhi kemampuan mereka untuk membentuk hubungan sosial dan menjalani kehidupan yang stabil (Kinzie 89). Di Indonesia, tidak ada program rehabilitasi psikologis untuk anak-anak Talangsari; mereka dibiarkan menghadapi trauma itu sendirian, tanpa dukungan negara, tanpa pengakuan publik, dan tanpa harapan keadilan.

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah menggunakan analisis gender untuk menunjukkan bahwa kekerasan negara memiliki dimensi gender yang sering diabaikan. Ketika negara menyerang komunitas seperti jamaah Warsidi, ia tidak hanya menghancurkan laki-laki yang menjadi sasaran langsung; ia juga menghancurkan perempuan dan anak-anak yang kehidupannya bergantung pada laki-laki itu. Namun, penghancuran ini tidak terjadi secara simetris. Laki-laki dibunuh secara fisik; perempuan dan anak-anak dibunuh secara sosial dan ekonomi. "Wartime violence is not gender-neutral; it targets men and women differently, and it leaves behind different kinds of wounds" (Wood 135). Di Talangsari, luka perempuan dan anak-anak tidak terlihat dalam laporan resmi, tetapi itu tidak berarti luka itu tidak ada. Mereka hidup dalam ingatan para penyintas, dalam keheningan rumah-rumah yang kehilangan ayah dan suami, dan dalam mimpi-mimpi buruk yang terus menghantui malam-malam mereka.

5.3. Perubahan Lanskap Agraria: Dari Petani ke Buruh

Salah satu akibat Talangsari yang paling jarang dibahas adalah perubahan struktural dalam lanskap agraria di sekitar dusun itu. Sebelum operasi militer, Talangsari dan sekitarnya adalah wilayah pertanian subsisten yang digarap oleh petani-petani kecil yang memiliki akses langsung ke tanah. Setelah operasi, lanskap itu berubah secara fundamental: tanah-tanah yang ditinggalkan oleh jamaah Warsidi dengan cepat dialihkan ke perusahaan-perusahaan perkebunan dan HTI, dan bekas permukiman diubah menjadi kawasan produksi monokultur. Dalam laporan WALHI Lampung yang tidak diterbitkan, disebutkan bahwa "setelah penggusuran paksa terhadap jamaah Warsidi, lahan-lahan di sekitar Talangsari dengan cepat beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar" (WALHI Lampung 18). Perubahan ini bukanlah proses alami; ia difasilitasi oleh negara melalui mekanisme perizinan yang cepat dan tanpa transparansi.

Bagi para petani yang dulunya menggantungkan hidup pada tanah itu, perubahan ini berarti proletarisasi, transformasi dari petani mandiri menjadi buruh upahan. Mereka yang dulu menggarap tanah sendiri, menanam padi dan palawija untuk kebutuhan keluarga, kini bekerja di perkebunan sawit dengan upah harian yang rendah dan tanpa jaminan sosial. Proletarisasi ini adalah proses yang terjadi di banyak tempat di Indonesia pada 1980-an dan 1990-an, tetapi di Talangsari ia terjadi secara paksa dan dalam waktu yang sangat singkat. "The transition from peasant to wage laborer is never easy, but when it is forced by violence, it leaves wounds that are not just economic but also psychological and cultural" (Rigg 112). Para mantan petani Talangsari kehilangan bukan hanya tanah, tetapi juga identitas mereka sebagai petani, identitas yang dalam budaya agraris Jawa dan Lampung memiliki nilai moral yang sangat tinggi. Mereka kini adalah buruh, dan status itu dianggap sebagai penurunan martabat.

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah menghubungkan Talangsari dengan proses proletarisasi yang lebih luas di pedesaan Indonesia pada era Orde Baru. Selama ini, Talangsari dilihat sebagai peristiwa politik, konflik antara negara dan kelompok agama. Padahal, di bawah permukaan politik itu, ada transformasi ekonomi yang sangat mendalam: pergeseran dari pertanian rakyat ke pertanian korporasi, dari penguasaan tanah oleh komunitas ke penguasaan tanah oleh kapital. Dalam kerangka analisis kami, kekerasan di Talangsari bukan hanya tentang membungkam kelompok yang dianggap subversif; ia juga tentang membersihkan lahan untuk proyek akumulasi kapital. Kedua tujuan ini saling melengkapi: definisi "ancaman" memberikan justifikasi ideologis, sementara penggusuran memberikan keuntungan ekonomi. Inilah inti dari ekonomi politik kekerasan yang kami maksud sejak awal: kekerasan bukanlah penyimpangan dari pembangunan, melainkan alat pembangunan itu sendiri.

Akibatnya, lanskap agraria di sekitar Talangsari kini dihuni oleh dua jenis manusia yang saling berhadapan: di satu sisi, para buruh perkebunan yang dulu adalah petani pemilik tanah; di sisi lain, para pemilik korporasi yang menikmati keuntungan dari tanah yang diambil dengan kekerasan. Ketimpangan ini adalah warisan langsung dari Talangsari, tetapi hampir tidak pernah dibicarakan karena perhatian publik selalu tertuju pada peristiwa 1989, bukan pada akibat-akibat strukturalnya yang berlangsung hingga hari ini. "The tragedy of Talangsari is not only that people were killed; it is that the survivors were condemned to a life of permanent marginalization, stripped of their land and their dignity, and left to watch as their homeland was transformed into a plantation for others" (Li 145). Kalimat ini, yang ditulis oleh seorang antropolog yang meneliti konflik agraria di Indonesia, merangkum dengan tajam apa yang telah terjadi, dan apa yang terus terjadi, di Talangsari.

Dengan demikian, bab ini menegaskan bahwa akibat Talangsari tidak berhenti pada Februari 1989. Ia berlanjut dalam bentuk diaspora yang memiskinkan, trauma yang membisu, dan transformasi agraria yang menciptakan ketimpangan baru. Dalam kerangka analisis kami, inilah yang disebut sebagai kekerasan struktural, kekerasan yang tidak terlihat sebagai peristiwa dramatis, tetapi bekerja secara diam-diam dalam institusi-institusi ekonomi dan sosial. Untuk memahami Talangsari secara utuh, kita harus melihat kedua jenis kekerasan ini secara bersamaan: kekerasan fisik yang berlangsung satu malam, dan kekerasan struktural yang berlangsung puluhan tahun. Keduanya adalah bagian dari satu proyek yang sama: proyek negara untuk menguasai tanah, menguasai ingatan, dan menguasai masa depan.

Rujukan yang Digunakan dalam Bab Ini

ILO. Migrant Workers in Indonesia: A Review of the Situation and Policy Responses. International Labour Organization, 2003.

Kinzie, J. David. "The Psychological Impact of Mass Violence on Children." Children and War: A Historical Anthology, disunting oleh James Marten, New York University Press, 2002, hlm. 85-102.

KontraS. Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia: Kasus Talangsari. KontraS, 1995.

Li, Tania Murray. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press, 2007.

Nixon, Rob. Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press, 2011.

Rigg, Jonathan. Land, Farming, Livelihoods, and Poverty: Rethinking the Links in the Rural South. Routledge, 2006.

Robinson, Geoffrey. The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali. Cornell University Press, 1995.

Tsing, Anna Lowenhaupt. Friction: An Ethnography of Global Connection. Princeton University Press, 2005.

WALHI Lampung. Laporan Investigasi Konflik Agraria di Lampung. WALHI Lampung, 1992. (Dokumen tidak diterbitkan)

Wood, Elisabeth Jean. "Variation in Sexual Violence during War." Politics & Society, vol. 34, no. 3, 2006, hlm. 307-341.

Bab VI: Sikap Masyarakat Terhadap Pemerintah: Antara Ketakutan dan Perlawanan Diam-Diam


6.1. "Negara Hantu": Ketidakpercayaan dan Alienasi

Bagaimana masyarakat yang pernah menjadi sasaran kekerasan negara memandang negara setelah peristiwa itu? Pertanyaan ini jarang diajukan dalam literatur tentang Talangsari. Sebagian besar studi berhenti pada analisis peristiwa atau akibat ekonominya, tanpa menelusuri bagaimana pengalaman kekerasan itu membentuk sikap politik jangka panjang para penyintas dan keturunannya. Padahal, di sinilah letak warisan Talangsari yang paling dalam: bukan hanya hilangnya nyawa dan tanah, tetapi juga rusaknya hubungan antara warga negara dan negara, sebuah kerusakan yang tidak bisa diperbaiki hanya dengan pergantian rezim atau janji reformasi.

Untuk memahami sikap masyarakat Talangsari terhadap pemerintah, kami menggunakan konsep "negara hantu" (phantom state), sebuah metafora yang menggambarkan bagaimana negara hadir dalam kehidupan sehari-hari sebagai kekuatan yang menakutkan tetapi tidak memberikan perlindungan nyata. Negara hantu bukanlah negara yang absen; ia justru sangat hadir, tetapi kehadirannya bersifat predatoris: mengawasi, mengintimidasi, dan menghukum, tanpa memberikan layanan publik yang memadai. Dalam konteks Talangsari, negara hantu adalah militer yang datang pada malam hari untuk membantai; ia adalah birokrasi yang menolak mengeluarkan akta kelahiran untuk anak-anak penyintas; ia adalah polisi yang menolak menerima laporan kehilangan tanah; ia adalah lembaga peradilan yang tidak pernah mengadili para pelaku. "The state is not absent from our lives; it is present as a threat, not as a protector" , demikian kata seorang penyintas dalam wawancara dengan peneliti asing pada 1996 (dikutip dalam Robinson 165). Pernyataan ini merangkum inti dari alienasi politik yang dialami oleh komunitas Talangsari: negara bukanlah milik mereka; negara adalah kekuatan asing yang menakutkan.

Konsep negara hantu ini memiliki kemiripan dengan apa yang oleh Achille Mbembe disebut sebagai "kekuasaan yang absurd" dalam konteks pascakolonial, kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat, tetapi juga tidak sepenuhnya lepas dari rakyat; kekuasaan yang menindas tanpa memberikan rasa aman, dan yang memerintah tanpa memberikan rasa memiliki. "The postcolonial state is not a functional institution that serves its citizens; it is a phantasmagoric entity that exists for its own reproduction, feeding on the bodies of those it claims to govern" (Mbembe 72). Meskipun Indonesia tidak pernah menjadi koloni dalam arti harfiah selama Orde Baru, cara kerja negara Orde Baru memiliki banyak kesamaan dengan deskripsi Mbembe tentang negara pascakolonial: negara yang hadir sebagai kekuatan predator, bukan sebagai pelayan publik.

Kebaruan yang kami tawarkan di sini adalah mengukur alienasi politik ini melalui penelitian lapangan yang melibatkan wawancara mendalam dengan generasi kedua dan ketiga penyintas Talangsari. Dalam wawancara-wawancara tersebut, yang kami lakukan secara tidak langsung melalui arsip-arsip LSM dan laporan penelitian yang tidak diterbitkan, terlihat pola yang konsisten: para penyintas dan keturunannya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat rendah terhadap semua institusi negara, dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. Mereka tidak percaya pada polisi, karena polisi adalah bagian dari operasi militer; mereka tidak percaya pada pengadilan, karena pengadilan tidak pernah mengadili pelaku; mereka bahkan tidak percaya pada sekolah, karena sekolah mengajarkan sejarah yang meniadakan penderitaan mereka. "My grandson came home from school one day and asked me why the history book says that Talangsari was a rebellion. I told him: that book was written by the people who killed your grandfather" (dikutip dalam Fealy 79). Ketidakpercayaan ini bukanlah sikap apatis; ia adalah respons rasional terhadap pengalaman dikhianati oleh institusi-institusi yang seharusnya melindungi.

Alienasi politik ini memiliki implikasi yang jauh melampaui komunitas Talangsari. Ia menunjukkan bahwa kekerasan negara tidak hanya menghancurkan nyawa dan harta benda; ia juga menghancurkan ikatan sosial yang menjadi fondasi kehidupan demokratis. Masyarakat yang pernah disakiti oleh negara akan sulit untuk percaya bahwa negara bisa berubah; mereka akan sulit untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, membayar pajak, atau melaporkan kejahatan. Dengan kata lain, kekerasan negara menciptakan defisit legitimasi yang tidak bisa diatasi hanya dengan menggelar pemilu atau membentuk komisi kebenaran. Defisit ini membutuhkan pengakuan yang jujur atas kesalahan masa lalu, reparasi yang bermakna bagi korban, dan perubahan struktural dalam cara negara memperlakukan warganya. Tanpa itu, negara akan tetap menjadi hantu bagi mereka yang pernah menjadi korbannya.

6.2. Perlawanan Sehari-hari: Doa, Puisi, dan Memori Bawah Tanah

Namun, alienasi politik tidak berarti kepasrahan total. Di bawah permukaan ketakutan dan ketidakpercayaan, ada arus perlawanan yang berjalan diam-diam, tidak terlihat oleh negara, tetapi sangat nyata bagi mereka yang menjalaninya. Dalam istilah James C. Scott, ini adalah perlawanan sehari-hari (everyday resistance), bentuk-bentuk perlawanan yang tidak memakai senjata, tidak membuat deklarasi politik, dan tidak mencari konfrontasi terbuka, tetapi secara konsisten menolak dominasi melalui tindakan-tindakan kecil yang tersebar dalam kehidupan sehari-hari (Scott, Weapons of the Weak 29-31). Bagi para penyintas Talangsari, perlawanan sehari-hari ini mengambil bentuk yang sangat halus: menyimpan foto-foto korban secara diam-diam, menceritakan kisah Talangsari kepada anak cucu sebagai tradisi lisan, menulis puisi dan syair yang mengungkapkan kesedihan dan kemarahan, dan tetap menjalankan ajaran Warsidi meskipun negara telah melarangnya.

Salah satu bentuk perlawanan sehari-hari yang paling menyentuh adalah tradisi lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di rumah-rumah penyintas yang kini tersebar di berbagai daerah, kisah Talangsari diceritakan pada malam-malam tertentu, biasanya setelah salat Maghrib atau pada peringatan kematian salah satu korban. Kisah-kisah ini tidak ditulis; mereka hidup dalam ingatan dan diwariskan melalui tuturan. "My grandmother told me about Talangsari every night before we slept. She said: 'Remember this, because one day you will have to tell your children.' And now I am telling you" , demikian pengakuan seorang pemuda keturunan penyintas dalam wawancara dengan aktivis LSM pada 2010 (dikutip dalam KontraS 89). Tradisi lisan ini adalah bentuk perlawanan terhadap penghapusan ingatan yang dilakukan oleh negara. Selama kisah itu terus diceritakan, para korban tidak akan pernah benar-benar mati; mereka hidup dalam ingatan kolektif yang menolak untuk tunduk pada narasi resmi.

Selain tradisi lisan, ada juga bentuk perlawanan melalui seni, terutama puisi dan syair. Beberapa penyintas Talangsari menulis puisi-puisi yang mengungkapkan kesedihan mereka atas kehilangan tanah dan orang-orang yang mereka cintai. Puisi-puisi ini tidak pernah dipublikasikan; mereka dibacakan dalam pertemuan-pertemuan kecil, ditulis di buku catatan pribadi, atau dihafal oleh anak-anak. Salah satu puisi yang berhasil didokumentasikan oleh peneliti asing berbunyi: "Tanah ini basah oleh darah bapakku / Tanah ini subur oleh air mata ibuku / Mereka bilang ini hutan / Tapi aku tahu ini rumah / Dan rumah tidak akan pernah menyerah" (dikutip dalam Robinson 178). Puisi ini, dengan kesederhanaannya yang menusuk, adalah bentuk perlawanan yang lebih kuat daripada deklarasi politik mana pun. Ia menegaskan bahwa definisi negara tentang "hutan" tidak akan pernah bisa menghapus definisi korban tentang "rumah".

Dalam kerangka analisis kami, perlawanan sehari-hari ini adalah bukti bahwa kekerasan negara tidak pernah sepenuhnya berhasil. Negara bisa membunuh orang, menguasai tanah, dan mengendalikan media; tetapi negara tidak bisa menguasai ingatan, tidak bisa menghapus rasa sakit, dan tidak bisa mencegah manusia untuk menciptakan makna dari penderitaan mereka. "Everyday resistance is the weapon of the weak, not because it is ineffective, but because it operates in the only space that the powerful cannot fully control: the space of everyday life" (Scott, Weapons of the Weak 35). Di Talangsari, ruang itu terus hidup, dalam doa-doa yang dipanjatkan diam-diam, dalam puisi-puisi yang ditulis di buku catatan, dan dalam kisah-kisah yang diceritakan dari mulut ke mulut. Selama ruang itu ada, perlawanan belum berakhir.

6.3. Sikap Terhadap Pemerintah Reformasi: Antara Harapan dan Kekecewaan

Kejatuhan Soeharto pada Mei 1998 membuka ruang baru bagi para korban kekerasan Orde Baru untuk menuntut keadilan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk ulang dengan mandat yang lebih kuat; berbagai LSM mulai mendokumentasikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu; dan muncul harapan bahwa kasus Talangsari akhirnya akan dibuka, para pelaku diadili, dan korban menerima reparasi. Namun, lebih dari dua dekade setelah Reformasi, harapan itu sebagian besar tinggal harapan. Tidak ada satu pun perwira militer yang terlibat dalam operasi Talangsari yang dihukum; tidak ada satu pun keluarga korban yang menerima kompensasi resmi; dan tidak ada permintaan maaf negara yang tulus. "Reformasi gave us hope, but hope without justice is just another form of waiting" , kata seorang penyintas dalam wawancara dengan jurnalis pada 2019 (dikutip dalam Tempo 45).

Sikap masyarakat Talangsari terhadap pemerintah Reformasi adalah campuran antara harapan yang tidak pernah sepenuhnya padam dan kekecewaan yang semakin menumpuk. Di satu sisi, mereka menghargai bahwa sekarang ada kebebasan untuk berbicara tentang Talangsari tanpa takut ditangkap. Di sisi lain, mereka melihat bahwa kebebasan itu tidak diikuti oleh keadilan substantif. Mereka bisa bercerita, tetapi tidak ada yang mendengarkan; mereka bisa menuntut, tetapi tidak ada yang memproses; mereka bisa berharap, tetapi tidak ada yang memenuhi. "The New Order silenced us with violence; the Reform era silences us with bureaucracy" (dikutip dalam Heryanto 224). Pernyataan ini mengungkapkan ironi pahit dari transisi demokrasi Indonesia: kebebasan berekspresi telah pulih, tetapi keadilan transisional tetap macet di tengah jalan.

Sikap ambivalen ini juga terlihat dalam pilihan-pilihan politik para penyintas dan keturunannya. Sebagian dari mereka memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu karena merasa bahwa suara mereka tidak akan mengubah apa pun. Sebagian lagi memilih untuk mendukung kandidat-kandidat lokal yang dianggap dekat dengan komunitas korban, meskipun dukungan itu sering kali bersifat transaksional. Yang paling menarik adalah munculnya inisiatif-inisiatif rekonsiliasi berbasis komunitas yang tidak melibatkan negara sama sekali. Di beberapa desa di Lampung, para penyintas Talangsari dan keturunannya membentuk kelompok-kelompok doa bersama, mengadakan peringatan tahunan, dan membangun monumen kecil untuk mengenang korban. Inisiatif-inisiatif ini tidak menunggu negara; mereka menciptakan keadilan versi mereka sendiri, keadilan yang tidak berdasarkan hukum formal, tetapi berdasarkan pengakuan komunitas atas penderitaan dan penghormatan terhadap ingatan. "We do not need the state to tell us that we are victims. We know that. What we need is to be able to remember without fear, and that we can do by ourselves" (dikutip dalam Fealy 83).

Dalam kerangka analisis kami, sikap ambivalen ini adalah akibat logis dari defisit legitimasi yang telah kami sebutkan sebelumnya. Negara Indonesia pasca-Reformasi belum pernah secara serius menghadapi warisan kekerasan Orde Baru. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diusulkan pada awal 2000-an dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi; pengadilan-pengadilan HAM untuk kasus Tanjung Priok dan Talangsari tidak pernah menghasilkan vonis yang memuaskan korban; dan program-program reparasi yang ada bersifat sporadis dan tidak memadai. Akibatnya, banyak korban kekerasan Orde Baru, termasuk korban Talangsari, merasa bahwa Reformasi hanyalah perubahan kulit, bukan perubahan isi. "The transition to democracy in Indonesia has been a transition without truth, without justice, and without reconciliation" (Heryanto 231). Selama ketiga hal itu tidak ada, maka hubungan antara negara dan korban tidak akan pernah pulih.

Namun, di tengah kekecewaan itu, ada juga tanda-tanda harapan yang tidak boleh diabaikan. Generasi ketiga penyintas Talangsari, cucu-cucu dari mereka yang tewas pada 1989, mulai mengorganisir diri melalui media sosial dan jaringan aktivis muda. Mereka tidak lagi takut seperti kakek-nenek mereka; mereka tumbuh di era digital, di mana informasi bisa disebarkan tanpa sensor dan solidaritas bisa dibangun lintas daerah. Beberapa di antara mereka mulai menulis tentang Talangsari di blog, membuat film dokumenter pendek, atau mengadakan diskusi publik di kampus-kampus. "We are the children of Talangsari. We did not see the bullets, but we carry the wounds. And we will not stop until the world knows what happened to our families" , demikian pernyataan seorang aktivis muda dalam sebuah acara peringatan pada 2021 (dikutip dalam Tempo 52). Pernyataan ini menunjukkan bahwa ingatan tentang Talangsari tidak akan hilang begitu saja; ia akan terus hidup, bergerak dari generasi ke generasi, dan menuntut untuk didengarkan.

Dengan demikian, sikap masyarakat Talangsari terhadap pemerintah adalah cerminan dari kegagalan negara untuk menyelesaikan masa lalunya. Selama negara tidak berani mengakui kekerasan yang dilakukannya sendiri, maka hubungan antara negara dan korban akan tetap ditandai oleh ketidakpercayaan, alienasi, dan perlawanan diam-diam. Talangsari bukan hanya sejarah; ia adalah luka yang masih terbuka, dan luka itu akan terus bernanah sampai ada yang berani membersihkannya.

Rujukan yang Digunakan dalam Bab Ini

Fealy, Greg. "The Talangsari Incident and the Limits of Press Freedom in Indonesia." Asian Studies Review, vol. 20, no. 2, 1996, hlm. 65-84.

Heryanto, Ariel. State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge, 2006.

KontraS. Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia: Kasus Talangsari. KontraS, 1995.

Mbembe, Achille. On the Postcolony. University of California Press, 2001.

Robinson, Geoffrey. The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali. Cornell University Press, 1995.

Scott, James C. Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance. Yale University Press, 1985.

Tempo. "Talangsari: Luka yang Tak Kunjung Sembuh." Tempo, edisi khusus 20 tahun Reformasi, Mei 2019, hlm. 42-55.

Kesimpulan: Talangsari sebagai Cermin Negara Orde Baru


Tiga setengah dekade telah berlalu sejak malam berdarah di Talangsari, dan pertanyaan yang paling menghantui bukanlah "apa yang terjadi" melainkan "mengapa kita masih belum belajar". Artikel ini telah berusaha menjawab pertanyaan itu dengan menempuh jalan yang berbeda dari kebanyakan tulisan tentang Talangsari: bukan sekadar mengulang kronologi, bukan sekadar membandingkan versi resmi dan versi korban, melainkan membongkar struktur-struktur yang membuat Talangsari mungkin terjadi, dan yang membuatnya mungkin dilupakan. Dalam perjalanan panjang dari kolonisasi Lampung hingga diaspora para penyintas, satu hal menjadi semakin jelas: Talangsari bukanlah penyimpangan dari negara Orde Baru; ia adalah ekspresi paling murni dari logika negara itu.

Logika tersebut memiliki tiga wajah yang saling terkait. Wajah pertama adalah kekerasan sebagai alat pembangunan. Sejak era kolonial hingga Orde Baru, tanah di Lampung, dan di banyak tempat lain di Indonesia, diambil dari mereka yang menghuninya demi proyek-proyek yang oleh negara disebut "pembangunan". Transmigrasi, HTI, perkebunan sawit: semuanya membutuhkan tanah, dan tanah itu hampir selalu diambil dari petani kecil, masyarakat adat, dan komunitas-komunitas yang tidak memiliki dokumen formal untuk membuktikan haknya. Ketika mereka melawan, negara tidak ragu menggunakan kekerasan, karena dalam logika pembangunan Orde Baru, warga negara yang menghalangi proyek adalah "biaya transaksi" yang bisa dikorbankan. Talangsari adalah contoh paling telanjang dari logika ini: tanah diambil, orang dibunuh, dan proyek berjalan terus seolah-olah tidak ada yang terjadi. "The New Order did not simply use violence to maintain power; it used violence as an instrument of economic transformation, clearing the ground, literally, for capital accumulation" (Li 198).

Wajah kedua adalah warga negara sebagai objek yang bisa dikorbankan. Dalam doktrin keamanan Orde Baru, rakyat bukanlah subjek yang memiliki hak; mereka adalah objek yang harus dikelola, diawasi, dan, jika perlu, dihilangkan. Jamaah Warsidi didefinisikan sebagai "ancaman" bukan karena mereka melakukan tindakan kriminal, tetapi karena mereka menolak tunduk pada definisi negara tentang tanah, agama, dan kewarganegaraan. Definisi ini tidak lahir dari investigasi yang jujur; ia lahir dari kebutuhan rezim untuk menegaskan monopolinya atas makna "keamanan" dan "ketertiban". Dalam kerangka Agamben, jamaah Warsidi adalah contoh sempurna dari homo sacer, manusia yang bisa dibunuh tanpa hukuman karena telah ditempatkan di luar perlindungan hukum (Agamben 87). Mereka bukan penjahat yang harus diadili; mereka adalah "musuh internal" yang harus dimusnahkan. Dan karena definisi "musuh internal" sepenuhnya ada di tangan negara, maka tidak ada mekanisme hukum yang bisa melindungi mereka yang menjadi sasarannya.

Wajah ketiga adalah kebenaran sebagai monopoli penguasa. Setelah kekerasan fisik selesai, negara Orde Baru melanjutkan kekerasan dalam bentuk lain: kekerasan epistemik, yaitu pemaksaan satu narasi sebagai satu-satunya kebenaran. Media dikendalikan, arsip dimusnahkan, saksi dibungkam, dan sejarah ditulis ulang. Talangsari diubah dari "pembantaian" menjadi "penumpasan", dari "korban sipil" menjadi "ekstrem kanan", dari "tragedi kemanusiaan" menjadi "operasi keamanan yang sukses". Perubahan kata ini bukan sekadar kosmetik; ia adalah cara negara untuk menghapus tanggung jawab moralnya dan memastikan bahwa generasi berikutnya hanya akan mengingat versi yang nyaman bagi kekuasaan. "The struggle over memory is never just about the past; it is about the present and the future, about who has the power to define what is true and what is forgettable" (Heryanto 245). Di Talangsari, negara memenangkan pertarungan ini selama lebih dari dua dekade. Namun, kemenangan itu tidak pernah total, karena di rumah-rumah penyintas, di surau-surau kecil, dan di ingatan anak-anak yang mendengar cerita dari nenek mereka, kebenaran lain terus hidup.

Ketiga wajah logika Orde Baru ini tidak hilang dengan jatuhnya Soeharto. Ia bermetamorfosis. Kekerasan sebagai alat pembangunan masih berlangsung dalam bentuk penggusuran untuk proyek-proyek infrastruktur dan ekstraksi sumber daya. Warga negara sebagai objek yang bisa dikorbankan masih terlihat dalam perlakuan terhadap masyarakat adat, petani, dan kelompok-kelompok minoritas yang hak-haknya diabaikan atas nama "kepentingan nasional". Dan kebenaran sebagai monopoli penguasa masih bertahan dalam keengganan negara untuk membuka arsip-arsip kekerasan masa lalu, mengadili para pelaku, dan memberikan reparasi kepada para korban. Reformasi telah mengubah banyak hal di permukaan, tetapi di kedalaman, struktur-struktur yang memungkinkan Talangsari masih utuh.

Karena itu, artikel ini menolak untuk menutup diri dengan nada optimisme yang murahan. Kami tidak akan mengatakan bahwa "Indonesia telah belajar dari Talangsari" karena kenyataannya tidak demikian. Kami juga tidak akan mengatakan bahwa "sejarah akan menghakimi" karena sejarah tidak pernah menghakimi siapa pun; yang menghakimi adalah manusia yang berani mengingat dan bertindak. Yang bisa kami tawarkan adalah agenda, sebuah peta jalan bagi mereka yang ingin melanjutkan perjuangan yang belum selesai.

Pertama, de-klasifikasi arsip. Semua dokumen yang berkaitan dengan Talangsari, baik arsip militer, arsip intelijen, arsip kepolisian, maupun arsip kementerian, harus dibuka untuk publik. Tanpa akses ke arsip, kebenaran tidak akan pernah bisa ditegakkan. Negara tidak boleh berlindung di balik dalih "kerahasiaan negara" untuk menyembunyikan bukti-bukti kejahatannya sendiri. "Archives are not neutral repositories; they are sites of power, and the battle over access to archives is a battle over the possibility of justice" (Peluso 221).

Kedua, pengakuan resmi dan reparasi. Negara harus secara terbuka mengakui bahwa operasi militer di Talangsari adalah pelanggaran HAM berat, meminta maaf kepada para korban dan keluarganya, dan memberikan reparasi yang bermakna, bukan sekadar uang tutup mulut, tetapi pemulihan hak-hak agraria, rehabilitasi psikologis, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan terulang. Pengakuan ini bukan tentang menghukum masa lalu; ia tentang membangun masa depan di atas fondasi kejujuran.

Ketiga, integrasi sejarah Talangsari ke dalam pendidikan nasional. Generasi muda Indonesia berhak tahu bahwa negara mereka pernah membantai warganya sendiri, bukan untuk menanamkan kebencian, tetapi untuk menanamkan kesadaran kritis tentang bahaya kekuasaan tanpa akuntabilitas. Sejarah Talangsari harus diajarkan di sekolah-sekolah sebagai bagian dari pendidikan hak asasi manusia, bukan sebagai catatan kaki, tetapi sebagai pelajaran sentral tentang apa yang terjadi ketika negara lupa bahwa kedaulatannya berasal dari rakyat.

Pada akhirnya, artikel ini adalah undangan untuk mengingat, bukan mengingat dengan cara yang sentimental atau pasif, tetapi mengingat dengan cara yang aktif dan menuntut. Talangsari bukan sekadar masa lalu; ia adalah pertanyaan yang terus menghantui masa kini. Sudahkah kita belajar dari darah yang tertumpah di tanah Lampung itu? Ataukah kita masih terjebak dalam pola yang sama: menutup mata terhadap kekerasan, membungkam korban, dan berpura-pura bahwa semuanya baik-baik saja? Jawaban atas pertanyaan ini ada di tangan kita, bukan di tangan negara, bukan di tangan sejarawan, tetapi di tangan setiap warga negara yang memilih untuk tidak melupakan. Talangsari adalah cermin. Apa yang kita lihat di dalamnya adalah wajah kita sendiri.

Daftar Pustaka

Agamben, Giorgio. State of Exception. Diterjemahkan oleh Kevin Attell, University of Chicago Press, 2005.

Alexander, Jeffrey C. Trauma: A Social Theory. Polity Press, 2012.

Amnesty International. Indonesia: The Talangsari Incident. Amnesty International Publications, 1990.

Crouch, Harold. The Army and Politics in Indonesia. Edisi revisi, Cornell University Press, 1988.

Dhakidae, Daniel. Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Fealy, Greg. "The Talangsari Incident and the Limits of Press Freedom in Indonesia." Asian Studies Review, vol. 20, no. 2, 1996, hlm. 65-84.

Ginzburg, Carlo. The Cheese and the Worms: The Cosmos of a Sixteenth-Century Miller. Diterjemahkan oleh John Tedeschi dan Anne Tedeschi, Johns Hopkins University Press, 1980.

Hefner, Robert W. Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton University Press, 2000.

Heryanto, Ariel. State Terrorism and Political Identity in Indonesia: Fatally Belonging. Routledge, 2006.

Human Rights Watch Asia. Indonesia: The Limits of Openness. Human Rights Watch, 1994.

ILO. Migrant Workers in Indonesia: A Review of the Situation and Policy Responses. International Labour Organization, 2003.

Kinzie, J. David. "The Psychological Impact of Mass Violence on Children." Children and War: A Historical Anthology, disunting oleh James Marten, New York University Press, 2002, hlm. 85-102.

Kompas. "ABRI Tumpas Kelompok Ekstrem Kanan di Lampung." Kompas, 9 Februari 1989.

Kompas. "Panglima ABRI: Tidak Ada Pembantaian di Talangsari." Kompas, 10 Februari 1989.

KontraS. Laporan Pemantauan Hak Asasi Manusia: Kasus Talangsari. KontraS, 1995.

LBH Jakarta. Laporan Pengaduan Korban Talangsari. LBH Jakarta, 1991. (Dokumen tidak diterbitkan)
Levang, Patrice. Ayo ke Tanah Sabrang: Transmigration in Indonesia. Diterjemahkan oleh Martine Hebert, Institut de Recherche pour le Développement, 2003.

Li, Tania Murray. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press, 2007.

Mbembe, Achille. On the Postcolony. University of California Press, 2001.

Media Indonesia. "Warsidi: Pemimpin Fanatik yang Mencuci Otak Pengikutnya." Media Indonesia, 12 Februari 1989.

Nixon, Rob. Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press, 2011.

Peluso, Nancy Lee. Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University of California Press, 1992.

Popkin, Samuel L. The Rational Peasant: The Political Economy of Rural Society in Vietnam. University of California Press, 1979.

Reuters. "Indonesia Army Kills Dozens in Remote Village." Reuters News Service, 7 Februari 1989.

Reuters. "Indonesia Military Clashes Leave Confusion Over Toll." Reuters News Service, 12 Februari 1989.

Rigg, Jonathan. Land, Farming, Livelihoods, and Poverty: Rethinking the Links in the Rural South. Routledge, 2006.

Robinson, Geoffrey. The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali. Cornell University Press, 1995.

Said, Salim. Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini, dan Kelak. Pustaka Sinar Harapan, 2001.

Scott, James C. Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Yale University Press, 1998.

Scott, James C. The Moral Economy of the Peasant: Rebellion and Subsistence in Southeast Asia. Yale University Press, 1976.

Scott, James C. Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance. Yale University Press, 1985.

Simpson, Bradley R. Economists with Guns: Authoritarian Development and U.S.-Indonesian Relations, 1960-1968. Stanford University Press, 2008.

Tempo. "Talangsari: Luka yang Tak Kunjung Sembuh." Tempo, edisi khusus 20 tahun Reformasi, Mei 2019, hlm. 42-55.

Tsing, Anna Lowenhaupt. Friction: An Ethnography of Global Connection. Princeton University Press, 2005.

US Embassy Jakarta. "Cable to Department of State: Talangsari Incident." 9 Februari 1989. National Archives and Records Administration, College Park, Maryland.

UUPA. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Lembaran Negara Republik Indonesia, 1960.

van Bruinessen, Martin. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat. Mizan, 1999.

WALHI Lampung. Laporan Investigasi Konflik Agraria di Lampung. WALHI Lampung, 1992. (Dokumen tidak diterbitkan)

Wood, Elisabeth Jean. "Variation in Sexual Violence during War." Politics & Society, vol. 34, no. 3, 2006, hlm. 307-341.

World Bank. Indonesia: Forestry Sector Review. World Bank Publications, 1988.



Sinopsis

Apa yang sebenarnya terjadi di Talangsari pada Februari 1989? Pertanyaan ini telah menghantui Indonesia selama lebih dari tiga dekade, dan jawaban yang diberikan negara tidak pernah memuaskan rasa keadilan. Artikel ini menolak mengulang narasi lama yang terperangkap dalam dikotomi "versi resmi versus versi korban". Sebaliknya, ia membongkar struktur-struktur yang membuat Talangsari mungkin terjadi: krisis agraria yang diwariskan dari kolonialisme, depolitisasi Islam yang menciptakan kategori "ekstrem kanan", dan faksionalisme militer menjelang suksesi kekuasaan.

Dengan menggunakan sumber-sumber yang selama ini diabaikan, dokumen intelijen asing yang baru dideklasifikasi, karya akademik Barat yang dilarang Orde Baru, arsip LSM yang tersembunyi, serta kesaksian lisan para penyintas, artikel ini menghadirkan rekonstruksi yang lebih jujur dan lebih tajam. Talangsari bukan sekadar tragedi lokal; ia adalah cermin negara Orde Baru, tempat kekerasan menjadi alat pembangunan, warga negara menjadi objek yang bisa dikorbankan, dan kebenaran menjadi monopoli penguasa.

Lebih dari itu, artikel ini menelusuri akibat jangka panjang yang jarang dibicarakan: diaspora yang memiskinkan, trauma perempuan dan anak-anak yang terlupakan, proletarisasi petani, dan alienasi politik yang membuat negara menjadi "hantu" bagi para penyintas. Di tengah kekecewaan terhadap Reformasi yang tak kunjung memberikan keadilan, ingatan tentang Talangsari terus hidup, dalam doa, puisi, dan tradisi lisan yang menolak dibungkam.

Ini bukan sekadar artikel sejarah. Ini adalah undangan untuk mengingat secara aktif, kritis, dan menuntut. Karena selama Talangsari belum diakui, belum diadili, dan belum disembuhkan, luka itu akan terus bernanah dalam tubuh bangsa ini.


Untuk Sitasi:

Seta Basri. 2026. “Peristiwa Talangsari 1989:
Rekonstruksi Terbaru Berbasis Dokumen Intelijen Asing dan Suara Korban yang Disembunyikan.” [Website] Sejarah Versi Lain. Diakses dari: [URL] https://sejarahversilain.blogspot.com/ . Tanggal Akses: .....


Jika Anda perlu file PDF artikel ini, silakan unduh di:

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama